CirebonRaya

Bakal Ajukan PK, Farhat Abbas Ambil Salinan Kasasi Saka Tatal di PN Kota

kacenews.id-CIREBON-Kasus Vina Cirebon terus bergulir. Terbaru, Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas dan Krishna Murti mengambil salinan putusan pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT) serta kasasi Saka Tatal di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (10/6/2024).

Pengambilan salinan berkas-berkas tersebut merupakan upaya pengacara Saka Tatal untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Kita sudah ambil salinan putusan PN, PT, sampai kasasi di PN Kota Cirebon. Kita akan pelajari dan tentukan apa yang akan kita lakukan. Selama 8 tahun (pengacara sebelumnya) belum pernah ambil putusan ini bagaimana kita bisa melangkah, ini adalah upaya PK kita,” ujar Krishna Murti, usai mengambil salinan tersebut.

Menurutnya, setelah mengambil seluruh salinan putusan tersebut, pihaknya akan melihat serta menelaah bersama tim. “Salinan ini nanti kita telaah bersama tim, seperti apa putusannya kita akan tentukan langkah kita setelah ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Farhat Abbas mengatakan, pihaknya akan memulai babak baru untuk Saka Tatal usai pengambilan salinan tersebut.

“Hari ini kita lakukan babak baru untuk Saka Tatal yaitu PK. Kita sudah ketemu dengan keluarga Saka Tatal, kita minta mereka jangan terpengaruh dan jangan sampai ada dualisme pembelaan, di mana saudari lawyer sebelumnya membela Sudirman juga, membela Saka Tatal juga. Ibu Titin itu harus pilih mau bela Sudirman atau Saka? Sebab satu sisi dia tidak bisa meyakinkan ke hakim jika Sudirman itu berbohong tapi dia juga tidak bisa meyakinkan hakim jika Saka Tatal tidak melakukan peristiwa tersebut,” tegas Farhat.

Menurutnya, Titin Prilianti malah diam-diam saja, tanpa melakukan pembelaan mati-matian untuk Saka. “Bagaimana dia bisa melakukan upaya besar lagi (ke PK) jika ambil putusan saja ke PN tidak bisa dengan alasan takut bayar, dan lain-lain,” tuturnya.

Seperti diketahui, Titin Prilianti merupakan pengacara dari Saka Tatal serta Sudirman. Sudirman sendiri merupakan terpidana seumur hidup kasus Vina, yang dari kesaksiannya membuat tujuh orang lainnya, termasuk Saka, turut dipidana.

Sementara Rivaldi alias Ucil, terpidana vonis seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eky melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Keberanian Rivaldi alias Ucil ini setelah pengacaranya, Sindy Setiawan memperoleh bukti baru atau novum untuk mengajukan PK sekaligus membebaskan kliennya dari segala tuduhan bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eky.
“Pencabutan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh Liga Akbar menjadi novum bagi kami untuk mengajukan PK atas nama Rivaldi,” tutur Sindy Sembiring, Minggu, 9 Juni 2024.

Saat Liga Akbar yang merupakan teman dekat Eky mencabut BAP tahun 2016, berarti semua fakta persidangan menjadi kabur dan harus batal demi hukum. Sebab kesaksian Liga Akbar menjadi salah satu pertimbangan hakim di Pengadlan Negeri atau PN Kota Cirebon untuk memvonis seumur hidup Rivaldi alias Ucil.
“Kalau kesaksiannya dicabut, lalu ia mengungkapkan fakta sebenarnya yang berbeda, berarti seluruh alur cerita proses kematian Vina dan Eky yang ada di persidangan itu tidak jelas,” tutur Sindy Sembiring.

Jika melihat amar putusan hakim di PN Kota Cirebon, peran Rivaldi dalam kasus yang diputus hakim sebagai pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky, sangat sadis dan mengerikan.
Rivaldi versi amar putusan hakim sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa Eky atau Muhammad Rizky Rudiana. Rivaldi berperan aktif dari awal sampai akhir sebagaimana cerita versi amar putusan hakim PN Kota Cirebon dalam kasus yang diputuskan sebagai pembunuhan berencana terhadap pasangan Vina dan Eky.(Fan)

Related Articles

Back to top button