MK Perintahkan PSU di TPS 62 Pegambiran dan TPS 14 Panjunan Kota Cirebon
kacenews.id-CIREBON-Mahkamah Konstitusi mengabulkan
sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan untuk Perkara Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang.
Sehingga, Mahkamah memerintahkan kepada Termohon KPU untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 tahun 2024 pada TPS 14 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Selain itu, Suhartoyo juga menyampaikan, Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang calon anggota DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 tahun 2024 pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon
MK sendiri memberikan waktu 30 hari untuk KPU melakukan PSU di dua TPS tersebut. “PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” kata Suhartoyo.
Dalam permohonannya, Pemohon PAN mendalilkan terdapat surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk sah dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara.
Selain itu, Pemohon PAN juga mendalilkan terdapat kejadian terkait pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Ahmad Sulam yang mendapatkan 4 surat suara.
Namun, setelah konsultasi dengan Pengawas TPS, keberatan tidak diajukan oleh pemilih tersebut.
Meskipun terjadi kesalahan dalam pemberian surat suara, tidak ada keberatan yang dilaporkan dari para saksi di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani, mmeinta agar kotak suara, khususnya di TPS 14 Panjunan dan TPS 62 Pegambiran. Kecamatan Lemahwungkuk, dibuka.
Ia menyampaikan keberatannya saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat Kota Cirebon, pada 3 Maret 2024 lalu.
Dani menilai, surat surat suara yang tercoblos di luar logo partai adalah sah, namun kemudian dinyatakan tidak sah oleh PPK Kecamatan Lemahwungkuk.(Cimot)