Kepala Desa Se-Kabupaten Majalengka Terima SK Perpanjangan Jabatan
Pj Bupati Ajak Kuwu Prioritaskan Program Ketahanan Pangan
kacenews.id-MAJAENGKA-Penjabat (Pj) Bupati Dedi Supandi serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Majalengka dan BPD di Kabupaten Majalengka Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2024, di Pendopo Gedung Negara Kabupaten Majalengka. Jumat (7/6/2024)
Pj Bupati meminta semua kepala desa untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di desanya masing – masing.
Berkaitan dengan penggunaan Dana Desa semua kepala desa diwajibkan memperhatikan aturan penggunaannya, dan alokasi dan untuk penanggulangan ketahanan pangan yang bersarannya mencapai 20 persen.
“Perhatikan di situ ada aturan untuk melakukan penanggulangan kegiatan ketahanan pangan sebesar 20%, karena ditahun ini akan terjadi el nino gorila. Saya berharap manfaatkan anggaran untuk ketahanan pangan dalam menghadapi el nino gorila.” ungkap Dedi.
Kedua menurutnya, di Dana Desa ada juga untuk penanggulangan stunting, dan ini wajib dilakukan.
Pemerintah Daerah pada tanggal 13 Juni 2024 ini akan melakukan pendampingan dengan menggunakan aplikasi sistem untuk penanganan stunting. Pemerintah akan mengajak mengajak sekitar 1.337 mahasiswa untuk mengecek stunting yang masih ada.
“Dan kami juga akan bekerja sama dengan Bapenas sehingga data stunting nanti bay name by adres ada di kami.” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati juga menyampaikan, selaras dengan semangat Hari Jadi Majalengka (HJM) ke-534, perpanjangan masa jabatan ini adalah buah dari perjuangan para Kepala.
Sementara itu Sekda Majalengka Eman Suherman mengatakan, ada sebanyak 328 Kepala Desa bersama 1.837 Anggota BPD menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan berdasarkan UU No. 3 tahun 2024.
Namun untuk Desa Cinambo, Kecamatan Bantarujeg dan Desa Kepuh Kecamatan Lemahsugih belum bisa diikut sertakan karena belum ada Pergantian Antarwaktu (PAW).
Masa bakti kepala desa yang sknya diterima masing – masing akan berakhir diwaktu yang berbeda. Ada sebanyak 140 orang kepala desa yang masa jabatannya berakhir di tahun 2027, sebanyak 125 orang masa jabatannya berakhir di tahun 2029 dan sebanyak 63 orang masa jabatannya berakhir pada tahun 2031, sesuai waktu pemilihan dan pelantikan.(Tat)