Antisipasi Pelanggaran Pilkada, Warga Argapura Majalengka Rapatkan Barisan
kacenews.id-MAJALENGKA-Guna memastikan kelancaran setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Camat Argapura, Bani Fadilah Ranandar, langsung memimpin rapat konsolidasi bersama instansi terkait di Kantor Desa Sukasari Kaler, Kamis 4 Mei 2024.
Bani mengungkapkan, pada rapat ini dibahas berbagai hal penting, antara lain persamaan persepsi jelang Pilkada 2024, kesiapan pengamanan, tanggung jawab penyelenggara pemilu, sesuai tugas pokok masing-masing. Dan pentingnya menjaga kondusivitas daerah.
“Kolaborasi, koordinasi, sinergitas, kekompakan, dan netralitas ini yang menjadi fokus dalam pertemuan ini,” kata Bani kepada wartawan.
Camat Bani mengingatkan seluruh peserta agar tetap menjaga netralitas dan mematuhi regulasi yang berlaku pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Maka dari itu, semua pihak harus menunjukkan komitmen bersama guna menciptakan proses pemilihan yang transparan dan Luber bagi masyarakat di Kecamatan Argapura.
“Melalui sinergi dan kerjasama antarpihak, kami harapkan proses pemilihan dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh warga kami,” harapnya.
Dia pun mengajak semua elemen masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Majalengka khususnya di Argapura.
“Mari jaga kondusifitas dan jangan golput,” pungkasnya.
Rapat sendiri dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kapolsek Argapura AKP Ilham SS. Dinata, Danramil Argapura Kapten Inf. Dede Kusnadi, Ketua Panwaslu Kecamatan Argapura Yasir Arafiqa.
Ketua PPK Kecamatan Argapura Sahno, serta PPS Se-Kecamatan Argapura, PKD Se-Kecamatan Argapura, serta para Kepala Desa se-Kecamatan Argapura.
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka mengimbau kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat beserta jajarannya, agar betul-betul memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih di Pilkada Serentak 2024.
Panwaslu pun mengingatkan agar PPK istiqomah yang digunakan tetap menggunakan aplikasi e-coklit dan jangan diubah di tengah jalan, dengan aplikasi sistem data informasi pemilih (sidalih). Karena data yang diperoleh di lapangan hasil coklit dengan sidalih jauh berbeda. Hal itu berkaca pada pengalaman Pemilu 2024 kemarin.
Persoalan itu mengemuka dalam acara kunjungan silaturahmi PPK Cigasong ke kantor Panwascam Cigasong. Hadir pada kesempatan itu Ketua Panwaslu Pilkada Jejep Falahul Alam, Kordiv HP2HM Kenny Hilman, Kordiv PP dan PS Eka Prasetia. Di jajaran PPK sendiri Ketua PPK H Nizar Aruman dan 4 komisioner lainnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Cigasong Kenny Hilman, mengatakan, jelang tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024, Selasa (4/6/2024).
Ia pun meminta kepada PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Cigasong hendaknya melaksanakan tahapan pembentukan Pantarlih, sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Salah satu persyaratan yang krusial, lcalon Pantarlih itu tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol), tidak menjadi tim kampanye, atau tim pemenangan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
“Ini sangat rawan sekali, PPS harus teliti dan intensif melihat nama calon Pantarlih di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kalau memang tercatat sebagai anggota Parpol atau pengurus Parpol, maka calon Pantarlih itu tidak boleh lulus,” saran Kenny yang juga Sekretaris PC PMII Majalengka ini.
Menurut pria asal Cigasong ini, meminta kepada jajaran PPK Cigasong, agar segera menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat, saran perbaikan serta rekomendasi pengawas pemilu dalam pelaksanaan tahapan pembentukan Pantarlih.
“PPK beserta jajaran di bawahnya harus menyampaikan nama-nama calon Pantarlih kepada Panwascam dan jajaran pengawas pemilu sesuai tingkatan,” pungkasnya.
Ketua PPK Cigasong H Nizar Aruman menyatakan siap melaksanakan saran dan masukan dari Panwascam Cigasong. Pihaknya siap bersinergi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Adapun sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak tahun 2024, pengumuman dan penerimaan pendaftaran Pantarlih dimulai sejak tanggal 5 Juni 2024.
“Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024,”katanya.
Pada pertemuan yang non formal itu diisi dengan canda tawa, dengan berbagai pengalaman yang penuh dengan kekeluargaan, sembari merokok dan ngopi bareng.(Jep)