Pemilu

KPU Kabupaten Cirebon Ajak Media Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Pemilu

kacenews.id-KUNINGAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mengajak media massa untuki mensosilisasikan tehapan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati/wakil bupati tahun 2024 berlangsung di Aula Kantor KPU Kuningan, Jumat (31/4/2024).

Melalui sosialisasi yang disampaikan sejumlah media, baik cetak maupun elektronika akan lebih efektif dan lebih tepat sasaran, khususnya bagi pemilik hak suara.
Dalam hal ini, peran media cukup efrektif dalam menyampaikan program maupun tahapan pelaksanaan pemungutan suara yang akan berlangsung tanggal 27 Nopember 2024 nanti.

Oleh sebab itu, media massa diminta untuk berperan serta dalam rangka memberikan edukasi pada masyarakat agar Pemilu dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib dan sukses.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Budi Hartono (Abuhar), didampingi seluruh komisioner yang ada mengungkapkan, pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wabup dilakukan dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.

Sesuai PKPU No 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran calon akan dibuka pada  tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Proses penelitian persyaratan calon dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024. Penetapan pasangan calon kemudian dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024.

“Bagi calon independent harus menyerahkan dukungan sebanyak 67.129  beserta surat pernyataan dukungan. Namun demikian, untuk Kuningan hingga kini tidak ada bakal calon bupati/wakil bupati dari jalur independen,” ujar Abuhar.

Ditambahkan dia, bagi bakal calon dari ASN, TNI, Polri, Anggota Dewan dan DPP, sesuai UU No 10 Tahun 2016  Pasal 7 poin s harus menyatakan secara tertulis  pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Selain itu, tahapan kampanye akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Secara terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemrintahan Setda Kabupaten Kuningan, Deden Yuliadin, mengemukakan, setelah terbentuk Desk Pilkada tanggal 10 Januari lalu, selanjutkan melaksanakan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024 di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.

Selain itu, menginventarisasi dan mengantisipasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan tahapan Pilkada 2024.

Termasuk memberikan saran guna penyelesaian permasalahan tahapan Pilkada dan melaporkan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan Pilkada 2024 secara berjenjang.

Sementara, Ketua Desk Pilkada Kab Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar mengatakan, setiap kegiatan tahapan pemilihan kepala daerah harus dilaporkan ke tingkat provinsi sesuai aturan yang berlaku.

Dalam hal ini,  Ketua Desk Pilkada memastikan bagaimana tahapan  pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tahapan tersebut,  diagendakan mulai dari tanggal 17 April hingga 26 November 2024 sesuai PKPU 2 Tahun 2024. Sedangkan pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ditambahkan dia, perlu membahas juga pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, yang diagendakan mulai dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024.

Proses ini menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih telah terdaftar. Pilkada serentak ini akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, dimana pesta demokrasi di Kabupaten Kuningan  akan menentukan siapa pemimpin ke depan susuai hasil pilihan masyarakat.

“Diharapkan seluruh tim Desk Pilkada untuk meningkatkan sinergitas dengan semua pihak, jaga kekompakan,  kondusifitas di wilayah masing-masing. Khusus bagi camat yang bertugas di daerah, hendaknya selalu melakukan koordinasi dengan Polri, TNI, Bawaslu dan KPU agar selalu menjaga netralitas,” pintanya.(Sul)

Related Articles

Back to top button