Ayumajakuning

KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara Rp 10,2 Miliar ke Pemkab Cirebon

kacenews.id-INDRAMAYU-KPK hibahkan Barang Milik Negara bersumber dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Serah terima hibah dilakukan setelah putusan inckrah, berdasar pada Putusan Mahkama Agung dengan Nomor
1551k/Pid.Sus/2022 1 September 2022 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid.Sis/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 November 2021 Juncto Putuan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pisat Nomor 4/Pids.Sus/TPK/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2021.

Serah terima hibah telah dilakukan Direktur Pelaksna Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dan Bupati Indramayu Hj Nina Agutina yang diwakili Sekretasir Daerah (Sekda), Aep Surahman, di Ruangan Ki Tinggi Setda Indramayu pada Jumat, 31 Mei 2024.

Adapun barang Milik Negara yang dihibahkan tersebut yakni berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor Kecamatabn Cikedung Indramayu mencapai 24 unit dengan nilai Rp8.049.932. Selain di Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung dengan jumlah mencapai 13 unit dengan nilai sebesar Rp2.224.856.000. Dari kedua lokasi itu total secara keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahgkan berjumlah 37 unit dengan nilai mencapai Rp 10.274.791.000.

Mungki Hadipratikto menjelaskan, dengan penyerahan hibah Barang Milik Negara menjadi aset Pemerintah Kabupaten Indramayu ini maka harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.

“Proses menuju penyerahan hibah Barang Milik Negara tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan telah melalui berbagai tahapan. Termasuk sudah menempuh proses lelang tetapi tidak laku,” kata Mukti.

Setelah diserahkan, lanjut Mukti, KPK akan melakukan evaluasi terhadap Pemkab Indramayu apakah aset yang dihibahkan tersebut dimanfaatkan ataukah tidak.

Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Sekretaris Daerah, Aep Surahman menjelaskan, aset yang sudah diserahkan dan menjadi barang milik daerah (BMD) tersebut harus diolah secara baik. Untuk bangunan yang sudah rusak harus segera dilakukan perbaikan agar bisa dimanfaatkan.

Aep menambahkan, keberadaan barang hasil rampasan yang berada di Kecamatan Cikedung tersebut harus benar-benar dilakukan verifikasi ulang bersama dengan tim dari Bidang Aset dan BPN Indramayu. “Bupati Indramayu menyampaikan terima kasih dengan hibah barang milik negara oleh KPK ini,” kata Aep.

Pada serah terima hibah tersebut turut hadir para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.(No)

Related Articles

Back to top button