CirebonRaya

Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Dalang Pembunuhan Vina dan Eki

kacenews.id-CIREBON-Penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki terus berlanjut dengan panggilan dari Polda Jabar kepada tiga saksi kunci, menyoroti peran Pegi Setiawan sebagai dalang dalam kasus ini.
Tiga saksi tersebut, Suharsono alias Bondol, Suparman dan Ibnu, telah bersedia memberikan kesaksian setelah teman mereka, Pegi Setiawan, diduga sebagai dalang dalam kasus tersebut.

Suharsono alias Bondol mengungkapkan kronologi kejadian pada tanggal 27 Agustus 2016, saat ia masih berada di Bandung bersama Pegi Setiawan. Mereka kembali ke Cirebon pada tanggal yang sama.

“Di Bandung, saya bekerja bersama Pegi, Robi, Suparman, dan Ibnu. Setelah satu minggu, saya dibawa oleh Pegi, Robi dan Ibnu ke jalan raya untuk naik angkot. Kemudian mereka kembali ke tempat kerja,” kata Bondol.

Setelah tiba di Cirebon, Bondol menceritakan bahwa ia naik bus dan turun di Tol KM 202, kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki. Saat di perjalanan, ia melihat keramaian di jembatan tol.

Berapa hari kemudian, Bondol baru mendengar bahwa keramaian tersebut bukanlah kecelakaan, melainkan pembunuhan. Toni RM, kuasa hukum Suharsono alias Bondol, menyatakan bahwa dari empat orang yang mengetahui kejadian tersebut, tiga saksi dari Cirebon telah dipanggil.

Bondol dianggap sebagai saksi karena pada saat kejadian, ia pulang ke Cirebon. Sementara itu, Suparman tidak pulang ke Cirebon dan berada di Bandung saat kejadian terjadi. Ketika ia bangun, Bondol sudah tidak berada di tempat tidurnya.
Polda Jabar telah memanggil tiga saksi ini untuk dimintai keterangan, dan Toni berharap hal ini akan membantu mengungkap kebenaran dalam kasus ini. “Tentu saja, proses penyidikan haruslah adil, dengan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memberikan bukti dan menjelaskan tuduhan yang dihadapinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Toni menekankan bahwa proses penyidikan tidak boleh terganggu atau terhenti, bahkan jika ada saksi yang memberikan keterangan yang meringankan.

“Ini adalah prinsip dasar keadilan dalam penyidikan,” tambahnya, “sebagaimana yang dikatakan dalam adagium hukum, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” katanya.
Sementara setelah Linda, Lusiana adik dari Pegi Setiawan diperiksa oleh Polres Cirebon Kota, Selasa (28/5/2024) sore.

Kuasa Hukum Lusiana, Yudi Alamsyah bersama Jacky Widiantoro mengatakan, adiknya Pegi sendiri ditanyakan terkait dengan hubungan di keluarga.

“Ditanyakan dan ditunjukkan foto-foto dari kakaknya dan juga ditunjukkan foto dari tersangka lainnya dan beliau tidak mengenali tersangka lainnya,” katanya.

Dirinya menambahkan, adik tersangka sendiri dicecar sebanyak 28 pertanyaan oleh penyidik Polres Cirebon Kota.

“Yang dikenal hanya kakaknya saja, tadi juga ditanyakan terkait dengan Pegi masuk ke dalam kelompok tertentu, dan sepengetahuan adiknya tidak mengetahui hal tersebut,” imbuhnya.

Dijelaskan dia, adik tersangka juga mengaku pada saat kejadian Pegi tersebut berada di Bandung dan sedang bekerja. “Posisi motor juga pada saat itu dalam kondisi rusak, ada dua motor yang diamankan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Menurut Yudi, munculnya nama Roby tersebut merupakan adik dari Pegi. “Muncul nama Roby tersebut ya merupakan adik kandung dari Pegi, yang merupakan kakak dari Lusiana,” tuturnya.(Jak/Mail)

Related Articles

Back to top button