Majalengka Perbolehkan Sekolah Gelar Study Tour
Pj Bupati: Syaratnya dan Ketentuan Sesuai SK Gubernur Jabar Berlaku
kacenews.id-MAJALENGKA-Sejumlah PO Bus yang kendaraanya akan dipergunakan untuk kunjungan wisata sekolah, lakukan uji kelayakan kendaraan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka guna memastikan kondisi kendaraan layak jalan.
Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka Arief Gunawan mengatakan, sejak diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat perihal pelaksanaan study tour, sudah ada sejumlah kendaraan yang dilakukan uji kelayakan jalan yang dilakukan oleh pemilik Po Bus.
Uji kelayakan jalan ini di luar pengujian yang dilakukan pihak perusahaan secara rutin. Ini untuk memastikan ketika mereka membawa para siswa untuk melakukan study tour. “Sudah ada beberapa yang datang dari Po Bus melakukan uji kelayakan,” ungkap Arief.
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi ditanya perihal study tour pihaknya masih memperbolehkan untuk dilaksanakan tiap sekolah. Namun pada pelaksanaanya harus sesuai dengan arahan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat seperti yang tertuang dalam SE yang sudah diterima semua sekolah.
“Kami sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sekolah masih diperbolehkan melaksanakan study tour dengan beberapa syarat. Daerah tujuan, menjadi syarat yang harus diperhatikan pihak sekolah ketika akan melaksanakan kegiatan tersebut,” ungkap Dedi.
Menurutnya, tidak ada study tour yang dilakukan ke luar daerah Jawa Barat melainkan kunjungan harur berada di lingkungan wilayah Jabar. Sekolah – sekolah yang sudah menjalin kerja sama dengan perusahaan atau pihak ketiga yang mempasilitasi perjalanan study tour ke luar Jawa Barat, menurut Dedi, pihak perusahaan harus memberikan jaminan keamanan pelaksanaan dan jaminana kelayakan jalan seluruh kendaraan yang dupergunakan.
Terlebih dulu melakukan uji kelayakan, pengemudi bus harus benar – benar dalam kondisi sehat dan yang pasti saat berada di perjalanan tidak diperblehkan dalam pengaruh minuman keras.
“Bagi sekolah yang sudah melakukan kerja sama dengan PO Bus atau pihak ketiga, pihak sekolah dan perusahaan harus mematuhi aturan yang sudah diterbitkan oleh Pak Gubernur, surat sudah disampaikan kepada semua pemerintah kabupaten/kota dan surat sudah diterima semua sekolah. Jadi patuhi aturan,” ungkap Dedi.(Ta)