Ayumajakuning

Terima SK Pemberhentian, Pensiunan PNS Kuningan Harus Dapat Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

 

 

kacenews.id-KUNINGAN-Sebanyak 175 pegawai negeri sipil (PNS) menerima SK pemberhentian atau pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli sampai dengan 1 September 2024, di Aula Graha Sejati Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten  Kuningan, Selasa (28/5/2024).

Pemberian SK Batas Usia Pensiun (BUP) secara simbolis diberikan langsung Pejabat (Pj) Bupati H Raden Iip Hidayat, didampingi pejabat lainnya. Salah satu penerima SK pensiun tersebut Kepala BKPSDM Dudy Budiana.

Diberikannya SK pemberhentian sebelum purna tugas, merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam rangka memberikan layanan kepegawaian prima berupa penghargaan dan hak yang akan diterima.

Sehingga ketika tiba saatnya ASN yang purna tugas mencapai batas TMT, secara administratif dan pembayaran uang pensiun dapat segera dilaksanakan.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM, Hartanto,  mengungkapkan, dari 173 PNS tersebut terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional dan pelaksana. Adapun golongan pemberhentian terdiri dari Golongan IV/c ke atas sebanyak 90 orang dan Golongan IV/b ke bawah sebanyak 85 orang.

Sementara itu, Pj Bupati Kuningan menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh ASN yang akan purna tugas. Karena telah memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tugas selama puluhan tahun untuk  mendharma baktikan hidupnya kepada negara.

“Semoga dharma bakti bapak/Ibu sekalian kepada negara mendapat fahala  dari Allah Swt. Untuk itu,  para ASN yang akan purna tugas jangan berdiam diri, namun tetap dapat memberikan yang bermanfaat bagi masyarakat, meski setelah berada diluar kedinasan,” katanya.(Emsul)

Related Articles

Back to top button