Modus Lakukan Fogging di Desa Kudukeras, 7 Sindikat Pencuri Diringkus Polisi
kacenews.id-CIREBON-Polsek Babakan Polresta Cirebon mengamankan tujuh orang diduga terlibat sindikat pencurian bermodus fogging yang beraksi di Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kapolsek Babakan, Iptu Sugiharto, menyebutkan ketujuh orang tersebut, AS (60 tahun), DW (27), WR (46), WN (46), HH (42), HR (38), dan UH (44). Mereka tercatat sebagai warga Lampung, Karawang, Jakarta, Bogor dan Banyuwangi.
“Ketujuh orang ini beraksi melakukan fogging di Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan pada Minggu (26/5/2024) kira-kira pukul 15.30 WIB. Namun, fogging tersebut tidak ada izin dari pihak pemerintah desa setempat,” katanya, Senin (27/5/2024).
Ia mengungkapkan, saat itu HR dan WN mendatangi rumah warga untuk menawarkan fogging. Kemudian meminta uang Rp 10.000 di rumah salah satu warga. Saat korban mengambil uang, HR melihat dompet di atas meja sehingga langsung mengambilnya.
“Saat korban memberikan uang Rp 10.000, HR langsung pergi dan di perjalanan membuka dompet yang dicurinya kemudian mengambil uang tunai di dalamnya. Dompet tersebut langsung dibuang di jalan, dan tiba-tiba dihampiri perangkat desa yang menanyakan fogging,” katanya.
Saat itu lanjut Sugiharto, HR diminta mengumpulkan teman-temannya yang berjumlah tujuh orang di rumah perangkat desa tersebut. Kemudian korban datang dan mengadukan bahwa dompetnya hilang ketika HR mendatangi rumahnya, untuk menawarkan fogging.
“Setelah dilakukan pemeriksaan badan ditemukan uang tunai Rp 4.997.000 yang diduga diambil dari dompet korban. Sehingga ketujuh orang tersebut dilaporkan ke Polsek Babakan. Lalu kami langsung mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.(Junaedi)