Masih Ada Perbedaan Kesepahaman Soal Aset, DPRD Kota Cirebon Rekomendasikan Kerja Sama PDP dan PT TSU Berlanjut
kacenews.id-CIREBON-Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD bersama PT Toba Sakti Utama (TSU) dan PD Pembangunan (PDP) masih terjadi perbedaan kesepahaman antar kedua belah pihak mengenai aset berupa bidang tanah.
Sehingga Wakil Ketua Komisi II M Noupel menilai, kedua pihak perlu menyepakati pengelolaan aset dengan memperhatikan aspek-aspek persetujuan prinsip kerja sama.
“Dalam hal ini, kami ingin PT PSU dan PD Pembangunan, bisa mengomunikasikan satu sama lain perihal persetujuan kerja sama yang dijalin sebelumnya hingga saat ini,” kata Noupel.
Ketua Komisi II H Karso mengungkapkan, antara PT TSU dan PD Pembangunan telah menjalin kerja sama untuk mengelola dua bidang tanah di Kota Cirebon, yakni di Blok Sigombol dan Sibau Tengah.
“Namun, kedua belah pihak mengklaim, masih adanya prosedur kerja sama yang belum dipenuhi. Sehingga mengakibatkan kerja sama dapat terputus dengan sendirinya,” kata dia.
Mengatasi hal tersebut, Komisi II menyarankan untuk mencari jalan tengah untuk kedua belah pihak, yakni kerja sama yang telah dijalin terus dilaksanakan. Mengingat keduanya sama-sama merupakan lembaga usaha (profit oriented).
“Sehingga bagi kedua belah pihak bisa sama-sama mendapat manfaat, bagi PDP memberikan keuntungan berupa PAD, kemudian PT TSU otomatis akan mendapat keuntungan pula,” katanya.
Direktur Utama PD Pembangunan R Pandji Amiarsa mengemukakan, keberlanjutan kerja sama antara PT TSU dan PDP atas bidang tanah di Blok Sigombol terus berlanjut berdasarkan persetujuan tertulis wali kota pada 2010.
“Sedangkan untuk obyek di Sibau Tengah, belum ditingkatkan pada suatu perikatan, dan belum terjadi perikatan sejak 2010. Sehingga dapat dianggap tidak ada lagi dasar terbangunnya perikatan” tuturnya.
Maka, menurut Pandji, atas dasar tersebut PD Pembangunan mendayagunakan langsung bidang tanah di Sibau Tengah berdasarkan persetujuan wali kota pada 2018.
“Untuk obyek Sibau Tengah atau Kayuwalang, PDP mendayagunakan atau mendevelop sendiri atas dasar persetujuan wali kota pada 2018,” ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum PT TSU Eka A. Surya Atmaja menyampaikan, berkaitan dengan persoalan prinsip kerja sama antara PT TSU dan PDP, perlu adanya kejelasan atas kepastian hukum tentang aset di Kota Cirebon.
“Oleh karena itu kami meminta adanya perda pengaturan aset. Sebab ini juga dapat menambah PAD di Kota Cirebon serta adanya pengawasan kepada para investor yang mau menanamkan sahamnya di Cirebon,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon H Doddy Ariyanto serta anggota Komisi II DPRD Watid Sahriar dan Syarif Maulana.(Cimot)