CirebonRaya

Nekat Angkut Siswa Study Tour, Dishub Kota Cirebon: Bus Harus Laik Operasi

kacenews.id-CIREBON-Menindaklanjuti surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang study tour pada satuan pendidikan dan SE Wali Kota Cirebon tentang kegiatan belajar di luar kelas (Outing Class), dalam rangka mewujudkan keselamatan lalu lintas angkutan jalan dalam setiap pelaksanaan study tour yang dilengkapi dengan rekomendasi baik dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Dishub Kota Cirebon mengeluarkan sejumlah syarat kelayakan kendaraan.

Kadishub Kota Cirebon, Andi Armawan melalui Kabid Angkutan dan Multimoda, Catur Wulan mengatakan, hasil dari pertemuan atau rapat koordinasi dengan perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) bersama Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Cirebon di Kantor Disdik setempat Jum’at (16/5/2024) kemarin hasilnya dari Dishub terkait dengan beberapa prosedur persyaratan atau mekanisme yang harus diperhatikan untuk pengurusan rekomendasi pemeriksaan kendaraan.

“Ini sudah disetujui oleh pihak Disdik Kota Cirebon,” kata Catur saat ditemui di Kantor Dishub Kota Cirebon, Selasa (21/5/2024).

Dijelaskan dia, yang pertama harus ada surat pengantar dari Disdik Kota Cirebon terkait pelaksanaan kegiatan dan pengecekan kendaraan. “Surat itu disampaikan ke Dishub Kota Cirebon minimal H-7 sebelum kegiatan, karena harus ada pemeriksaan terkait dengan perijinan yang sudah terdaftar di aplikasi SPIONAM dan MITRA DARAT,” jelas Catur.

Kelengkapan berkas selain itu, foto copy STNK, foto copy SIM, foto copy kartu pengawas kendaraan, foto copy bukti perijinan yang sudah terdaftar di SPIONAM (https:spionam.dephub.co.id/), foto copy bukti perijinan yang sudah terdaftar di MITRA DARAT (https:mitradarat.dephub.co.id/), dan foto copi kartu BLUe (bukti lulus uji elektronik) dan dokumennya.

“Jika perijinan perusahaan angkutan Bus Pariwisata sudah memenuhi persyaratan dan terdaftar di SPIONAM maupun MITRA DARAT dan bukti lulus uji elektronik semua masih berlaku, Dishub melanjutkan pemeriksaan kendaraan untuk melakukan Ramp Check kendaraan di UPT PKB Kota Cirebon,” ujar Catur.

Berikutnya dari UPT PKB, mengeluarkan hasil layak atau tidak layak jalan. “Kalau layak jalan kita rekomendasikan untuk dipergunakan, kalau tidak layak jalan kita merekomendasikan untuk penggantian kendaraan yang layak jalan. Kendaraan harus dibawa ke UPT PKB Kota Cirebon,” pungkasnya.(Jak)

Related Articles

Back to top button