Belum Terbentuk Panitia Panwascam, Bawaslu Kabupaten Cirebon Ambil Alih Rekrutmen PKD
kacenews.id-CIREBON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon telah mengambil langkah tegas dengan mengelola rekrutmen Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. Keputusan ini diambil menyusul belum terbentuknya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Tahapan pendaftaran PKD saat ini tengah berlangsung dengan tahapan penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi yang dijadwalkan berakhir pada Selasa, 21 Mei 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, melalui Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Abdul Kholik, menjelaskan, pengambilalihan rekrutmen PKD merupakan langkah strategis dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada November 2024.
“Secara garis besar persyaratan hampir sama dengan Panwascam. Yang lebih ditekankan adalah calon PKD berdomisili di kecamatan tersebut dengan dibuktikan e-KTP,” katanya, Minggu (19/5/2024).
Proses rekrutmen sendiri, kata dia, akan dilanjutkan dengan masa perpanjangan untuk desa-desa yang dinilai belum memenuhi kebutuhan. Kebutuhan untuk PKD adalah satu orang per desa, dengan jumlah pendaftar minimal dua orang dan memperhatikan kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
Terkait dengan tes wawancara, Abdul Kholik menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Namun, rencananya wawancara akan dilakukan pada 27-28 Mei 2024, di mana pada saat itu Panwascam sudah dilantik.
Abdul Kholik menambahkan bahwa sesuai dengan Juknis, wawancara juga dapat dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon, namun hal ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
“Bagi masyarakat yang berminat menjadi PKD, mereka dipersilahkan untuk mendownload persyaratan yang tersedia di website resmi Bawaslu Kabupaten Cirebon,” ujarnya.(Mail)