CirebonRaya

Dinilai Memberatkan Warga, Banggar dan TAPD Kota Cirebon Akan Tinjau Ulang Kenaikan PBB

 

 

kacenews.id-CIREBON-Setelah menerima aspirasi warga mengenai kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2024, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) akan segera membahas untuk meninjau ulang penetapan kenaikan PBB yang melonjak signifikan.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengemukakan, penyesuaian perubahan nilai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan berdampak pada struktur ABPD  2024, khususnya terkait proyeksi target pendapatan.

Karena itu, rencana penyesuaian tarif ini harus memikirkan kenaikan pendapatan dari sektor lain di luar PBB. Ia menilai, masih cukup proporsional untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari realisasi target pajak daerah 2024.

Menurutnya,  DPRD mengambil sikap tegas akan melakukan revisi terhadap peraturan yang telah ditetapkan dalam waktu dekat.

“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat terkait hal ini dapat menjadi pertimbangan kami untuk melakukan revisi terhadap perwal,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso  memahami keluhan warga dengan kenaikan PBB tahun ini yang dinilai melejit.

Ia mengungkapkan, kenaikan tersebut dikaji dengan pendekatan nilai jual obyek pajak (NJOP) harga pasar menyebabkan nilainya melambung mencapai 100 hingga 1000 persen. Padahal sebelumnya hanya di kisaran 20-25 persen dari harga pasar.

“Karena adanya PP 35/2023 tentang PDRD, maka NJOP mengikuti harga pasar dan nominalnya di luar dugaan kami,” ujarnya.

Sehingga, untuk menuntaskan persoalan tersebut DPRD akan melakukan pembahasan bersama TAPD berkaitan kenaikan nilai PBB.

“Kami sudah menyiapkan rumusan dan sistemnya nanti, ada yang perlu diubah perhitungannya. Dan yang pasti TAPD dengan Banggar akan dilibatkan,” katanya.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan mengatakan, keluhan masyarakat yang keberetan dengan tarif PBB itu akan disampaikan kepada Pj Walikota Cirebon. Menurutnya, kebijakan yang penyesuaian tarif pajak PBB akan berdampak pada struktur APBD yang sudah ditetapkan.

“Masih bisa berubah, karena ini ranahnya keputusan wali kota. Namun, kami harus melihat penyesuaian nilai itu akan berdampak signifikan terhadap APBD 2024,” katanya.

Ia menyampaikan, proses perjalanan kenaikan tarif PBB ini menindaklanjuti turunan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Undang-undang tersebut mengharuskan semua kabupaten kota harus menyelesaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) maksimum akhir 2023. Sehingga pada awal 2024 harus sudah diberlakukan agar bisa menarik pajak.

“Dari Perda itu ada turunan berupa Kepwal yang mengatur secara teknis nilai dan tarif, dan Perkada yang mengatur mekanisme pajak. Itu kemudian menjadi asumsi dasar. Perda ini berbeda dengan lainnya, karena harus terus dikonsultasikan ke Kemenkeu dan Kemendagri hingga Biro Hukum Jawa Barat,” tuturnya.(Fa)

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button