Dari Majalengka, Beredar Penawaran Sertifikat Vaksin Haji Tanpa Harus Disuntik
kacenews.id-MAJALENGKA-Beredar di media sosial penawaran sertifikat vaksin Covid – 19 tanpa harus di suntik ataupun datang ke tempat pelaksanaan vaksin, namun menjanjikan sertifikat terbit asli dan bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan persyaratan administrasiyang meminta sertifikat vaksin.
Penawaran sertifikat vaksin tersebut terus di posting pemilik akun dengan menyebut “Tembak Vaksin Tanpa Suntik, Legal terdata di WEB,”. Pemilik akun menjanjikan penerbitan sertifikat vaksin hanya butuh waktu 10 menitan yang katanya bisa langsung difungsikan dengan alasan resmi.
Dalam keterangannya “amanah dan resmi 100 %” karena resmi terdafar di website Kementrian Kesehatan serta bisa di scan melalui barcode.
“Rekomendasi Bagi Yg Phobia Jarum Suntik, Ada Penyakit, Persyaratan Kerja, Umroh, Haji, DLL,” pada keterangannya.
Sertifikat ini berlaku untuk vaksin I, 2, booster 1 dan booster 2. Tidak disebutkan berapa harus membayar untuk satu buah sertifikat vaksin ini. Karena dia meminta langsung menghubungi nomor telponnya.
Menyikapi beredarnya penawaran sertifikat vaksin tanpa suntik, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupapen Majalengka Agus Susanto mengatakan, penawaran tersebut tidak boleh terjadi karena dianggap ilegal.
“Penerbitan sertifikat vaksin harus disuntik terlebih dulu. Kalau tidak disuntik dan tidak datang ke tempat pelayanan vaksin berarti ilegal dan itu harusnya tidak boleh terjadi,” ungkap Agus.
Menurutnya masyarakat sebaiknya jangan bersedia dibohongi karena dengan begitu membohongi diri sendiri serta sistim kekebalan tubuh terhadap virus Covid – 19 juga akan tetap rendah.
Agus menduga, berdarnya penawaran sertifikat ini memanfaatkan momentum banyaknya calon haji dan banyaknya masyarakat yang akan berangkat ke Luar Negeri terlebih saat ini Bandara kertajati sudah mulai ramai.(Ta)