Tuntut Kenaikan Upah dan Revisi Perda Ketenagakerjaan, Buruh di Majalengka Lakukakan Aksi Demo
kacenews.id-MAJALENGKA-Ratusan buruh dari berbagai organisasi di Majalengka lakukan aksi demo ke Pendopo Majalengka meminta kenaikan upah kerja dan kesejahteraan buruh lainnya serta meminta pemerintah merevisi Perda Ketenagakerjaan agar bisa berpihak pada buruh, Rabu (15/5/2024).
Edy salah seorang buruh dihadapan Sekda Majalengka Eman Suherman dan Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan KUKM Arif Daryana mengatakan, upah buruh antara Karawang dan Majalengka berbeda jauh padahal tidak semenstinya terjadi perbedaan yang jauh.
Upah di Karawang mencapai Rp 5.000.000 sedangkan di Kabupaten Majalengka hanya Rp 2.500.000.
“Bicara kesejahteraan buruh tentu tidak hanya bicara soal upah melainkan juga yang lainnya seperti BPJS.” ungkap Edy.
Menurutnya, banyak perusahaan di Majalengka yang belum mendaftrakan tenaga kerjanya ke BPJS, sehingga ketika mengalami sakit maka tenaga kerja tidak memiliki jaminan untuk berobat dan terpaksa harus mengeluarkan uang untuk berobat sendiri.
Dia meminta pihak Dinas Tenaga Kerja untuk mengecek hal tersebut ke perusahaan – perusahaan agar bisa diketahui perusahaan mana yang belum memberikan jaminan kesehatan bari para tenaga kerjanya.
Edy pun menyinggung soal Perda Ketenagakerjaan yang telah dibuat Pemda Majalengka, yang menurutnya sejak awal buruh telah menyampaikan asprirasi agar dalam perda mencantumkan poin.
“Perusahaan menyiapkan kendaraan jemputan bagi tenaga kerjanya, menyiapkan kantin serta bagi perusahaan yang mampu bisa melakukan rekreasi bagi buruhnya setidaknya setahun sekali,” kata Edy.
Basyir buruh lainnya mengatakan, dalam Perda ketenagakerjaan tertuang poin pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi calon buruh, namun hingga sekarang itu belum tersedia sehingga ketika calon pekerja akan mendatar ke perusahaan, belum memiliki keterampilan yang diinginkan pihak perusahaan.
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan KUKM Arif Daryana mengatakan empat tuntutan buruh yang diantaranya adalah meninjau kembali Perda Ketenagakerjaan, pekerja Outsourcing serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Untuk perda sudah ada Peraturan Pemerintah karena Perda juga mengacu pada PP, juga saat ini sudah ada UU Cipta Kerja. Semua akan dikomunikasikan dengan Pj Bupati dan besok yang menyampaikan aspirasi ini akan dipertemukan dengan PJ Bupati,,” ungkap Arif.
Demo depan pabrik
Sebelum melakukan aksi demo ke pendopo sejumlah buruh menggelar aksi demo di depan pabrik PT Showetown Ligung Indonesia di Desa Beusi, Kecamatan Ligung, menuntut perusahaan meningkatkan kesejahteraan buruh.
Masa buruh berusaha masuk ke pabrik dan gerbang pabrik terkena aksi hingga rusak, Kepolisian yang berusaha mengamankan aksi demo sempat terjadi aksi saling dorong juga dengan buruh.
Kendaraan anggota kepolisian yang diparkir depan pabrikpin terkena sasaran hingga rusak.
Salah seorang buruh, Obey mengatakan, aksi yang dilakukan para buruh menuntut kesejahteraan kenaikan upah terutama untuk pekerja yang masuk golongan II.
Majager PT Shoetown Ligung Indonesia, Agus Susanto menyayangkan aksi buruh, padahal menurutnya persoalan bisa dibicarakan dengan baik.
“Demo merupakan hak para buruh, namun semua persoalan bisa dikomunikasikan dengan baik,” ungkap Agus.(Tat)