Muncul Tiga DPO Pembunuhan Vina, Kuwu Banjarwangunan Kabupaten Cirebon: Tak Mengenali Pelaku
kacenews.id-CIREBON-Kasus kematian Vina warga Cirebon 2016 lalu, kini kembali mencuat usai tayangnya film layar lebar “Vina: Sebelum 7 Hari” garapan sutradara Anggy Umbara di bioskop.
Diketahui dari 11 pelaku, delapn orang telah tertangkap dan mendapat hukuman. Ke-7 diantaranya, mendapat hukuman penjara seumur hidup. Satu pelaku yang masih di bawah umur dikenakan hukuman 8 tahun penjara. Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap masih diburu.
Baru-baru ini, Polda Jawa Barat (Jabar) merilis tiga nama daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan M Rizky Rudiana alias Eky. Tiga nama tersebut yaitu Pegi alias Perong alias Egi (30), Andi (31), dan Dani (28).
Dari ketiga DPO tersebut, beralamat di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Sementara itu Kepala Desa atau Kuwu Banjarwangunan, Sulaeman mengaku tidak mengenali ketiga DPO yang dirilis Polda Jabar.
“Saya nggak kenal nama-namanya, tidak ada keterangan alamat RT maupun RW-nya,” ujar Sulaeman, Rabu (15/5/2024).
Bahkan menurut Sulaeman, mungkin saja nama-nama tersebut bukan merupakan warganya. Karena, ketika dirinya mencoba menggali informasi dari masyarakat, juga tidak ada yang mengenali.
Akan tetapi, ia mengaku bahwa dirinya sudah menginfokan kepada ketua RT maupun RW setempat.
“Sudah saya sebarkan ke RT dan RW. Kalau ada yang mengenal, bisa menghubungi saya. Saya tau dari media sosial,” ujar Sulaeman.(Jak