CirebonRaya

KID Kabupaten Cirebon Berikan Anugerah kepada Badan Publik dan Tokoh Penggerak

kacenews.id-CIREBON- Wakil Bupati Cirebob, Hj Wahyu Tjiptaningsih membuaka acara Penganugerahan Badan Publik dan Tokoh Penggerak Keterbukaan Informasi Bublik Tahun 2024. Penganugrahan sendiri berlangsung di Ruangan Nyimas Gandasari Kantor Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (14/5/2024).

Bunda Ayu sapaan akrab wabup mengatakan keterbukaan informasi publik ini sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 14 tahun 2011 tentang keterbukaan informasi publik, di situ sangatlah jelas bahwasanya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi.

“Publik dalam hal ini masyarakat. Namun, keterbukaan itu juga tentu ada batasan-batasan tertentu dimana ada informasi informasi yang dikecualikan,” katanya.

Ayu pun menyambut baik atas dilaksanakannya penganugerahan badan publik dan tokoh penggerak keterbukaan informasi publik tahun 2023 untuk tingkat Kabupaten Cirebon.

“Jangan hanya dilihat dari pemberian apresiasi kepada badan publik dan tokoh di Kabupaten Cirebon, namun memang sebagai penyelenggara dan stakeholder pemerintah daerah tentu wajib mempublikasikan informasi publik kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban kita dalam mewujudkan good governance di Kbupaten Cirebon,” ujarnya.

Menurutnya apresiasi ini harapannya dapat menjadi motivasi kepada para penerima baik badan publik maupun tokoh penggerak keterbukaan informasi publik untuk dapat selalu konsisten dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Cirebon.

“Bagi badan publik di Kabupaten Cirebon yang tahun ini belum mendapatkan apresiasi agar termotivasi ke depannya untuk dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik di masing- masing SKPD sehingga di tahun mendatang dapat meraihnya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh badan publik di lingkup Kabupaten Cirebon ini tentu juga akan mempengaruhi penilaian terhadap Kabupaten Cirebon dalam memperoleh predikat kabupaten informatif ditingkat jawa barat.

“Apabila badan publik kita ini informatif tentu akan menumbuhkan public trust (kepercayaan publik) kepada pemerintah Kabupaten Cirebon,” katanya.

Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon, M. Idrus mengatakan acara penganugrahan ini menjadi momentum puncak dari monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2023 yang dilakukan oleh Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon.

Kegiatan ini bukanlah sekadar kompetisi, melainkan bentuk pengawasan terhadap kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi nomor 14 tahun 2008.

“Sejalan juga dengan peraturan komisi informasi (Perki) nomor 2 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik dan Perki nomor 1 tahun 2022 tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik,” katanya.

Ia pun mengucapkan rasa syukur atas dukungan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Cirebon dan stakeholder terkait.

Menurutnya penganugerahan ini bukanlah kompetisi, tetapi lebih kepada upaya pengawasan dan dorongan agar badan publik terus meningkatkan keterbukaan informasi.

“Tentu tanpa adanya dukungan semua pihak yang terkait, tidak mungkin kami bisa menyelenggarakan kegiatan ini.
Acara ini bukan sekadar seremoni, lebih dari itu, harapan kami dengan monitoring dan evaluasi ini dapat memberikan angin segar bagi berlangsungnya keterbukaan informasi publik di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

“Rangkaian kegiatan penilaian ini dengan menginventarisir beberapa kriteria, diantaranya adalah sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi informasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Idrus, kriteria ini sebagai acuan penilaian untuk mengukur seberapa besar usaha badan publik dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Keterbukaan informasi publik bukanlah kompetisi tetapi lebih pada pengawasan terhadap kepatuhan badan publik. Saya berharap tahun ini 80 persen badan publik yang ada di lingkungan Kabupaten Cirebon ini masuk dalam kategori informatif. Ini bukan sekadar target angka, tetapi bagaimana badan publik memahami dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai prioritas utama,” katanya.(Junaedi)

Back to top button