CirebonRaya

Yadi Wikarsa, ASN Aktif Daftar Bacabup Cirebon Lewat PKB

BKN Tegaskan ASN Ikut Pilkada Harus Mundur

Kacenews.id-CIREBON-Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang kini menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa secara mengejutkan mendaftarkan diri menjadi bakal calon bupati (Bacabup) Cirebon lewat PKB, Senin (13/5/2024).

Pria yang merupakan lulusan STPDN angkatan 04 ini, awalnya sama sekali tidak diperhitungkan, apalagi masuk daftar beberapa orang yang akan maju menjadi Bacabup Cirebon.
Usai melakukan pendaftaran di Kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon, Yadi mengaku, alasan utama maju menjadi Bacabup Cirebon dari PKB karena berbagai macam pertimbangan.
Di antara motivasinya adalah bagaimana Kabupaten Cirebon bisa sejajar, bahkan lebih maju dibandingkan kabupaten lainnya. Sementara organisasi besar daerah, kata dia, harus mempunyai pimpinan yang mumpuni.
“Sosok kepala daerah itu harus paham segala hal. Kekuatan pimpinan ada pada dua sisi yaitu pemecahan masalah dan pengambilan keputusan. Pemimpin harus membuat regulasi yang supaya pengambilan keputusannya juga jelas,” ungkap Yadi.

Terkait masalah pelayanan publik, lanjut dia, masyarakat benar-benar harus dilayani dengan baik. Karena bagaimanapun, hal tersebut adalah sesuatu yang sangat urgent. Bukan tidak mungkin, ketika mempunyai pimpinan yang mumpuni, masyarakatpun bisa terlayani dengan baik.

“Bupati itu mempunyai kekuatan dan kewenangan menjalankan semua pilar demi kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon. Saya maju, karena diawali dengan niat baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Desk Pilkada DPC Kabupaten Cirebon, H Mahmudi mengaku kaget dengan daftarnya Yadi Wikarsa. Namun dengan keilmuan pemerintahan yang dimiliki Yadi, Mahmudi yakin dia menguasai berbagai macam persoalan yang terjadi saat ini.

Mulai dari persoalan anggaran, banyaknya infrastruktur jalan yang rusak termasuk masalah sosial, menurutnya, Yadi sangat menguasai. “PKB bangga punya calon bupati yang keilmuannya sudah mumpuni. Dia paham dan sangat menguasai ilmu pemerintahan termasuk semua persoalan yang terjadi di Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Machmudi juga menilai, saat ini bagi PKB kondisi Kabupaten Cirebon sudah rusak. Slogan Cirebon Katon, tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dan dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Cirebon. Dengan masuknya Yadi ke PKB diharapkan akan membawa perbaikan yang signifikan. “Namun terkait masalah rekomendasi, semuanya diserahkan kepada DPP PKB,” ungkap Mahmudi.

Masuknya Yadi Wikarsa yang notabene ASN aktif di Pemkab Cirebon, semakin meramaikan bursa Calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Cirebon. Koalisi tiga partai masing-masing Golkar, Gerindra dan Demokrat juga menambah seru peta koalisi Pilpres yang sepertinya akan diusung ke daerah.

Namun, politik yang dinamis tidak menutup kemungkinan, PKB Kabupaten Cirebon akan bergabung dengan koalisi tiga partai. Kalau PKB Kabupaten Cirebon bergabung dengan koalisi tiga partai, maka yang tersisa hanyalah NasDem dan PKS. Pasalnya, sampai saat ini DPC PDIP Kabupaten Cirebon masih tetap Pede dan akan mengusung satu paket karena mereka adalah pemenang pemilu.

Sementara itu, berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia akan digelar pada bulan November 2024 nanti.
Meskipun waktu masih lama, namun kasak kusuk bakal calon kandidat yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dan wakil baik tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sudah mulai banyak bermunculan.
Terkait hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri.
“Merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 bahwa: Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,” jelas Nanang Subandi dari Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN.
Selain itu pada PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga diatur bahwa PNS tidak boleh menjadi anggota Parpol (terlepas maju/tidaknya ke Pemilihan Umum).
“Selain itu PNS juga dilarang terlibat dalam parpol baik sebagai anggota/pengurus parpol sesuai dengan amanat UU ASN dan PP 17/2020 tentang Perubahan PP 11/2017 atas Peraturan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Secara khusus menyangkut keterlibatan PNS dalam Parpol juga diatur dalam PP 37/2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota parpol,”jelas Nanang Subandi.(Mail)

Related Articles

Back to top button