Nasional

Pj Gubernur Jabar: Study Tour Hanya Boleh Digelar di Dalam Kota

Buntut Kecelakaan Maut Tewaskan 11 Orang

kacenews.id-CIREBON-Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin mengeluarkan tiga aturan mengenai pelaksanaan study tour bagi instansi pendidikan di wilayahnya. Aturan tersebut dikeluarkan, buntut kecelakaan maut yang dialami bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA Tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan itu, dia meminta agar Wali Kota dan Bupati di Jabar mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah, untuk memperhatikan berbagai hal.
“Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Selain itu, dia juga mengimbau agar kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan. Kegiatan itu juga harus dilakukan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
“Pihak satuan pendidkan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya,” ujar Bey Machmudin.

Sementara menanggapi surat edaran tersebut,
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah mengatakan, SE tersebut diterima pihaknya Senin pagi (13/5/2024).

Menurut Hilman, dalam SE tersebut Pj Gubernur Jabar menekankan tiga hal yang harus diperhatikan ketika melaksanakan Study Tour. Pertama, kata dia, Pj Gubernur menekankan tempat yang menjadi tujuan Study Tour adalah wilayah di Jabar. “Itu dalam rangka meningkatkan ekonomi Jabar,” kata Hilman.

Kemudian, lanjut Hilman, pelaksanaan Study Tour tersebut harus ada kemanfaatan lebih bagi para murid, yakni dengan mendatangi tempat yang bisa menambah wawasan atau keilmuan bagi para muridnya.

Kemudian hal yang tak kalah penting dalam pelaksanaan Study Tour tersebut, Pj Gubernur menyarankan agar kendaraan yang digunakan untuk Study Tour oleh semua pihak sekolah yang melaksanakan kegiatan tersebut, harus terjamin. “Jadi, kendaraannya harus mendapatkan rekomendasi dari Dishub sebelum berangkat,” kata Hilman.

Ia mengatakan, Dishub Kabupaten Cirebon bakal menyiapkan tim penguji kendaraan setelah ada permohonan rekomendasi dari pihak sekolah. Bahkan, untuk permohonan rekomendasi yang mendadak setelah turunnya SE tersebut, tim penguji pun siap turun ke lokasi sebelum kendaraan berangkat ke tempat tujuan Study Tour.

“Tapi lebih baik kalau permohonannya jauh-jauh hari. Kalau diajukan jauh-jauh hari, kendaraan bisa dibawa ke tempat pengujian di Weru, gratis,” terangnya.

Diakui Hilman, sejauh ini pihaknya belum mendapat kewenangan dari Kementerian untuk mengawasi keberadaan atau kelaikan kendaraan baik antar kota dalam provinsi, antar kota antar provinsi maupun kendaraan pariwisata dan travel.

Pasalnya, proses perizinan melalui sistem OSS untuk kendaraan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Ia berharap, komunikasi dan kolaborasi antara Kementerian Perhubungan dan Dishub di daerah tidak terputus. Sehingga, pihaknya dapat melakukan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.

“Melalui pengawasan itu ada yang namanya sistem manajemen keselamatan yang disusun oleh konsultan. Sistem manajemen keselamatan itu mencakup pengawasan kepada perusahaan. Jadi yang diawasi bukan hanya kendaraan dan sopirnya saja,” tegasnya.

Menurut Hilman, perusahaan juga termasuk salah satu faktor yang harus diawasi. Ketika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh ketidaklaikan kendaraan, maka perusahaan juga harus diberikan efek jera. Caranya, dengan mencabut atau dibekukan izinnya selama beberapa tahun.

“Karena perusahaan itu ketika uji kir ban diganti baru, tapi setelah selesai uji kir, ban diganti lagi. Jadi, jangan ketika ada kecelakaan yang disalahkan sopir atau kendaraan saja,” katanya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button