Nana dan Lia Dinyatakan Tak Lolos Calon Bupati Majalengka Jalur Independen
kacenews.i-MAJALENGKA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka menyatakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Majalengka H Nana Ichsan dan Erlialita, yang daftar melalui jalur independen, dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.
Hal itu terungkap saat KPU menggelar rapat pleno yang dihadiri langsung tim sukses yang bersangkutan di ruang kantor KPU setempat, Senin 13 Mei 2024 sore.
Rapat sendiri dihadiri tim sukses bacabup Nana, Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama Kordiv Divisi Teknis Andi Inshan Shidik, Kordiv SDM Humas H Deden Syarifudin.
Nampak terlihat raut kekecewaan menyelimuti tim sukses Nana Ichsan, saat mendengar keputusan tersebut. Namun mereka pun menerima kenyataan pahit itu dengan menandatangani berita acara pengembalian berkas.
Kordinator Divisi Teknis KPU Majalengka Andhi Insan Shidik mengatakan, sejak malam pendaftaran pihaknya langsung bekerja melalukan penelitian jumlah syarat minimal dukungan sesuai dengan surat keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024 tentang syarat pencalonan perseorangan.
“Sejak malam hingga tadi selesai jam 8 pagi, terungkap bahwa jumlah dukungan yang berhasil dikumpulkan oleh pasangan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, sesuai dengan surat keputusan KPU RI 532 tahun 2024, ” kata Andhi saat membacakan keputusan tersebut.
Menurut Andhi, sebelumnya tim Nana yang mengatasnamakan Tim Sukses Berkah menyampaikan telah mengumpulkan 156 ribu dukungan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah dukungan yang sah hanya 69 ribu, masih di bawah syarat minimal yang ditetapkan KPU sebanyak 74 ribu.
“Kalau sebaran dukungan sendiri memenuhi syarat tersebar di 26 kecamatan. Sedangkan minimalnya 14 kecamatan,” ucapnya.
Maka dengan begitu, pasangan Nana dan Lia tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Majalengka melalui jalur independen.
“Kami harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan ini,” papar Andhi.
Ketua KPU Majalengka Teguh menambahkan, dengan adanya keputusan ini dinyatakan bahwa di Majalengka tidak ada calon dari jalur independen yang berhasil lolos.
Selain itu, penting untuk dicatat, bahwa tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan kekurangan karena waktu perbaikan telah habis.
“Kami berharap semua pihak dapat memahami dan menghormati proses ini serta tetap menjaga semangat demokrasi,”ucapnya.
Ia mempersilakan calon bupati dan calon wakil bupati jalur independen atau perseorangan untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik atau parpol agar bisa mengikuti Pilkada Majalengka 2024.
“Silakan kalau mau daftar atau melamar ke parpol, itu hak yang bersangkutan,”ucapnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Nana Ichsan, Arif Rahman mengatakan, sesuai dengan arahan bacabup H Nana Ichsan tadi malam, pihaknya menerima apapun hasil yang diumumkan oleh KPU hari ini.
“Kami menghormati langkah yang disampaikan oleh Pak Nana untuk tetap menghormati keputusan yang telah diumumkan oleh KPU hari ini,” katanya.
Namun demikian, pihaknya juga akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Balonbup Nana serta tim Berkah Center lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kendati jalur independen telah ditutup, namun kami masih mempertimbangkan opsi lain yang tersedia untuk mengaktualisasikan visi dan misi yang telah kami susun bersama,” paparnya.
Dia percaya bahwa perjalanan politik bukanlah akhir dari segalanya. Pihaknya akan terus berjuang untuk kepentingan masyarakat Majalengka dan mencari cara terbaik untuk mewujudkan perubahan yang dicita-citakan.
“Apakah ada komunikasi dengan parpol pasca keputusan ini? kami dari tim sukses Berkah Center, dalam belum mendapatkan informasi dari beliau,” katanya.
Sebelumnya, Pasangan suami istri (pasutri), H Nana Ichsan dan Lia Erlialita, merupakan bakal calon (balon) bupati dan balon wakil bupati Majalengka pertama di Indonesia, yang resmi mendaftarkan diri melalui jalur independen di Pilkada Serentak 2024.(Jep)