Tertunda Izin Kemendagri, BKPSDM Kabupaten Cirebon Pastikan Rotasi Mutasi Digelar 17 Mei 2024
kacenews.id-CIREBON-Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mengkonfirmasi bahwa izin untuk rotasi mutasi di masa akhir kepemimpinan Bupati Imron masih tertunda karena menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Meskipun demikian, BKPSDM Kabupaten Cirebon memastikan bahwa rencana rotasi mutasi akan tetap dilakukan sebelum akhir masa jabatan Imron pada tanggal 17 Mei 2024 ini.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho, menyatakan, meskipun izin sudah diajukan bulan lalu, belum ada jawaban resmi dari Kemendagri.
Dia menegaskan bahwa rotasi mutasi yang direncanakan murni untuk mengisi kekosongan jabatan dan bukan memiliki tendensi atau niat tertentu.
“Tidak ada tendensi dan niat apa-apa, ketika kami mengajukan izin mutasi ke kementerian. Semuanya karena mengisi kekosongan jabatan saja. Kalau tidak disetujui, ya sudah tidak apa-apa,” ungkapnya.
Ade juga menyoroti adanya spekulasi tentang tanggal pelaksanaan rotasi mutasi pada tanggal 10 Mei, namun pihak BKPSDM belum memastikan tanggal pastinya.
Seperti diketahui, informasi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon menyebutkan bahwa proses rotasi mutasi telah diproses sejak bulan lalu untuk menyiapkan penggantian jabatan setelah Bupati Imron menyelesaikan masa tugasnya.
Meskipun begitu, beberapa pihak mengungkapkan kekecewaan terhadap keputusan untuk melakukan rotasi mutasi lagi di akhir masa jabatan Imron, mengingat baru-baru ini telah dilakukan rotasi mutasi pada bulan Maret 2024 lalu.
Namun, BKPSDM menegaskan bahwa semua keputusan tersebut akan mengikuti proses yang berlaku dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bulan kemarin kami mengajukan izin ke Kemendagri untuk melakukan rotasi mutasi. Tapi sampai sekarang belum juga ada jawaban,” kata Ade.(Il)