CirebonRaya

Berkomitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Selama Maret-April

 

 

 

Related Articles

 

kacenews.id-CIREBON-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayahnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 13 tersangka bersama barang bukti.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengemukakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini berhasil diungkap selama periode Maret – April 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus, 3 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, serta 9 kasus OKT,” kata Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (3/5/2024).

Ia menyebutkan, dalam kasus yang diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Sumber, Gebang, Pabedilan, Mundu, Weru Karangwareng, Karangsembung, Gegesik dan Harjamukti serta Kesambi Kota Cirebon ini, para tersangka yang berhasil diamankan berinisial IA (29), DL (31), R (31), AS (33), L (34), TA (24), I (45), PA (28), MF (29), H (30), IH (21), AM (20), dan MR (24). Kemudian  yang menjadi  barang bukti berupa 19,57 gram sabu-sabu, dan 5.177 butir OKT.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, buruh dan lainnya,” tutur dia.

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun chat WA di layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Sumarni. (Junaedi)

 

 

 

Related Articles

Back to top button