Pulang dalam Keadaan Bermasalah, Sembilan PMI Terima Santunan dari Pemkab Cirebon
kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyalurkan bantuan santunan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang berpulang dalam keadaan bermasalah, di Pendopo Bupati Cirebon, Jumat (3/5/2024).
Santunan tersebut diberikan kepada sembilan orang PMI, dengan tiga orang di antaranya dalam kondisi sakit dan enam lainnya meninggal dunia.
Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, penyaluran bantuan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Cirebon tersebut untuk untuk meringankan beban PMI beserta keluarga yang mendapatkan masalah pascakembali dari negara penempatan.
Menurutnya, minat warga di daerahnya menjadi PMI masih tinggi. Sehingga dengan kondisi ini, membuat Kabupaten Cirebon menjadi salah satu kantong penyumbang pekerja migran terbesar di Indonesia.
Ia menyebutkan, alasan masih banyak warga yang berminat menjadi PMI, karena penghasilan yang didapatkan lebih tinggi dibandingkan bekerja di dalam negeri. Ditambah lagi karena kesempatan kerja di Kabupaten Cirebon terbatas.
“Silakan bekerja di luar negeri, tetapi gaya hidup harus diperhatikan, jangan sampai merubah gaya hidup,” katanya.
Bupati mengemukakan, di balik besarnya remitansi yang dikontribusikan PMI pada pembangunan, ancaman bagi para PMI masih cukup tinggi. Sehingga PMI Kabupaten Cirebon masih dihadapkan pada beberapa kasus. Di antaranya kekerasan, penipuan, jeratan hutang, penelantaran anak, perceraian hingga gangguan kejiwaan, yang hingga saat ini belum tertangani secara baik.
“Intinya, para PMI harus mengecek ke Disnaker untuk memperoleh informasi mengenai penyalur resmi. Hal ini dilakukan, agar PMI tetap mendapatkan perlindungan,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto menyampaikan, penyaluran bantuan kepada PMI ini untuk meringankan beban mereka beserta keluarganya yang setelah kembali dari negara penempatan dalam keadaan bermasalah.
“Total ada sembilan orang PMI yang pulangnya dalam keadaan bermasalah saat pulang dan enam orang di antaranya meninggal dunia,” katanya.
Menurutnya, dari sembilan orang PMI tersebut hanya dua orang yang melakukan prosedural (legal) dan sisanya melalui jalur non prosedural (ilegal).
“Dari data yang didapat mulai Januari hingga Februari 2024, sudah ada sembilan kasus, tetapi ada laporan baru ada empat kasus yang baru masuk. Ini cukup bayak karena pada 2023 hanya 10 kasus,” tuturnya.
Melihat kasus PMI yang pulang dalam keadaan bermasalah, Novi mengatakan pihaknya secara normatif tidak bisa melarang ketika masyarakat punya hak bekerja di luar negeri. Namun pihaknya meminta untuk menempuh jalur yang resmi.
“Kita ada layanan terpadu satu atap Kemenaker yang ada di Kabupaten Cirebon. Yang kita garis bawahi, terpenting melalui jalur yang resmi. Insya Allah pemerintah dari BPJS Ketenagakerjaan terutama di Indonesia maupun di negara penempatan,” katanya.
Sementara itu, jumlah warga Kabupaten Cirebon yang bekerja ke luar negeri terus bertambah. Pada 2022, warga yang menjadi PMI sebanyak 7.539. Kemudian pada 2023, Disnakertrans mencatat jumlahnya mengalami peningkatan menjadi 10.545 orang.
“Dominasi negara penempatan yaitu Taiwan,” ujarnya. (Junaedi)