Bawaslu Kabupaten Majalengka Buka Pendaftaran Anggota Panwaslu
kacenews.id-MAJALENGKA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat secara resmi telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk Pilkada Majalengka 2024.
Penerimaan badan ad hoc tingkat kecamatan di seluruh kabupaten Majalengka ini, dibuka menggunakan 2 pola penjaringan.
Pertama, penerimaan bagi anggota Panwaslu Pemilu 2024 itu dikategorikan sebagai Panwaslu Existing, pendaftaran dimulai sejak 23-27 April 2024. Sedangkan penerimaan berkas untuk pendaftar baru akan dilakukan hingga 3-4 Mei 2024.
Jumlah kebutuhan anggota Panwaslu Pilkada 2024 di Majalengka itu, kuotanya 78 orang untuk ditempatkan masing-masing 3 Panwaslu di 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada didampingi Ketua Pokja Nunu Nugraha mengatakan, tahapan rekrutmen telah dilaksanakan sejak 19 April 2024 kemarin.
Sementara penerimaan berkas adminitrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing dimulai pada 23-27 April 2024. Sedangkan penerimaan berkas adminitrasi pendaftar baru akan dimulai pada 5-7 Mei 2024 mendatang.
“Kami membuka ruang yang sama bagi seluruh putra-putri terbaik di Kabupaten Majalengka untuk mendaftar sebagai pengawas demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil dan demokratis,” ucap Dede kepada wartawan.
Menurut dia, proses rekrutmen Panwaslu pada tahun ini berbeda dengan pola 5 tahun kebelakang. Pada 2024 ini, proses pemilihan dibagi menjadi dua model, pertama melakukan evaluasi terhadap anggota Panwaslu Kecamatan yang telah purna tugas. Atau eks Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 atau dengan sebutan Anggota Panwaslu Kecamatan Existing, dan kedua pendafraran baru bagi peserta baru.
“Masa jabatan dan tugas Panwaslu Pemilu 2024 itu sudah berakhir atau pensiun awal April 2024 ini. Nah, bagi mereka yang ingin mencalonkan lagi disebutnya anggota Panwaslu Eksisting. Nah, kedua pendaftaran baru itu bagi masyarakat umum,” ucapnya.
Regulasi ini, kata Dede, sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
“Untuk peserta baru, pembentukan Panwaslu kecamatan akan melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan. Perekrutan Panwaslu kecamatan ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan,”paparnya.
Sementara bagi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing akan dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembentukan Panwaslu Kecamatan ini, baik Existing maupun yang baru kami akan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional hingga prinsip afirmasi,” ujar dia.
Ketua Pokja Panwaslu Pilkada 2024 Nunu Nugraha menambahkan, seluruh informasi lengkap terkait jadwal, syarat, dan ketentuan teknis rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Majalengka, untuk Pemilihan 2024 bisa dilihat dan dipantau langsung di laman dan akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Majalengka.
“Kalau petunjuk teknis pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 bisa dilihat di situs resmi Bawaslu,” katanya.(Jep)