CirebonRaya

Polresta Cirebon Gencar Lindungi Masyarakat dari Pungutan Liar

Diduga Ada Pungli di Pasar Tradisional Kabupaten Cirebon

kacenews.id-CIREBON- Dalam sebuah langkah proaktif untuk memberantas praktik pemungutan liar di pasar tradisional, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Cirebon telah meluncurkan operasi monitoring yang intensif di setiap pasar yang tersebar di Kabupaten Cirebon.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen yang kuat dari Polresta Cirebon dalam memastikan keselamatan dan perlindungan bagi pedagang kecil dan masyarakat umum dari segala bentuk eksploitasi dan kerugian yang mungkin timbul.

Dalam hasil pengawasan yang telah dilakukan, Satuan Tugas Saber Pungli Polresta Cirebon telah mengungkapkan beberapa ketidaknormalan yang terjadi, terutama dalam hal parkir di pasar tradisional.

Wakapolresta, Ajun Komisaris Besar Dedy Darmawansyah, menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan rutin di seluruh pasar, termasuk di pasar batik.

“Dan menemukan bahwa sejumlah kendaraan membayar parkir kepada perusahaan di luar wilayah Kabupaten Cirebon, yang menimbulkan kecurigaan akan praktik pungutan liar,” katanya usai melakukan monitoring di sejumlah tempat parkir di daerah ini, Kamis (18/4/2024).

Tidak hanya berhenti pada tindakan penegakan hukum secara fisik, Polresta Cirebon juga aktif mengedukasi masyarakat dengan menyebarkan nomor pengaduan khusus untuk melaporkan praktik pungli yang mereka temui.

“Dalam upaya memberantas praktik pungli, kami telah menyebarkan nomor pengaduan saber pungli kepada masyarakat di 0811 2497 497,” ujarnya.

Dengan tujuan yang jelas untuk memberantas praktik pungli secara menyeluruh, Polresta Cirebon akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem parkir di tempat-tempat umum.

“Komitmen kami adalah untuk memberikan solusi atas masalah ini dan memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap praktik pungli yang mereka jumpai di wilayahnya melalui nomor pengaduan yang telah disediakan.

“Dengan dukungan dari masyarakat, kami akan terus mengambil langkah-langkah preventif dan represif untuk memberantas praktik pungli di Kabupaten Cirebon,” pungkas Wakapolresta.(Mail)

Related Articles

Back to top button