Sidang Praperadilan INA Ditunda, Yusril Ihza Mahendra Bakal Turun Tangan
kacenews.id-MAJALENGKA-Sidang Praperdilan Kepala BKPSDM Majalengka H Irfan Nur Alam (INA) ditunda pelaksanaanya menjadi Selasa, 24 April 2024 mendatang. Padahal semestinya pelaksanaanya hari ini, Selasa 16 April 2024. Penundaan itu dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat selaku termohon berhalangan hadir.
Sidang praperadilan sendiri digelar di Ruang V Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Jl LL RE Martadinata Kota Bandung. Dihadiri langsung oleh pemohon dari Tim Penasehat Hukum Prof Yusril Ihza Mahendra, yaitu Adria Indra Cahyadi.
Pada kesempatan itu yang bertindak menjadi Hakim di PN Negeri Bandung M Syarif. Ia membuka persidangan pada sekitar pukul 11 .30 atau mundur sekitar satu sengah jam dari yang dijadwalkan.
“Persidangan ditunda Selasa 23 April 2024 nanti, karena hari ini termohon berhalangan hadir,” kata Hakim M Syarif saat membacakan keputusannya di kantor PN setempat.
Menanggapi itu, usai sidang kuasa hukum Irfan Nur Alam, Adria Indra Cahyadi menyayangkan ketidak hadirkan pihak termohon Kejati Jabar dipersidangan praperadilan. Menurut dia, praperadilan merupakan hak tersangka dan diatur dalam konstitusi.
Ia berharap ketidakhadiran dan penundaan sidang itu tidak memberikan ruang atau waktu untuk menghambat, hingga sampai proses dilmpahkannya perkara, karena proses ini sebetulnya bisa cepat.
“Kami harapkan Kejati Jabar bisa hadir sesuai waktu yang ditentukan sesuai komitmen apa yang telah dikatakan hakim,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Adria yang merupakan tim hukum Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, untuk materi praperadilan belum bisa diungkapkan secara gamblang namun menurutnya sedikit bocoran bahwa guguatan ini terkait penetapan tersangka.
Pada gugatan disebutkan bahwa pihaknya menemukan ada hal hal yang tidak sesuai dengan prosedur, makanya pihaknya melakukan praperadilan, namun untuk lebih lengkapnya nanti ada dimateri gugatan.
Jika memang akan digelar sidangnya pekan depan, kata dia, Prof Yusril Ihza ada waktu senggang setelah sidang di MK. Karena saat ini beliau masih mengikuti sidang yang saat ini masuk dalam tahap kesimpulan. “Sidang MK diperkirakan akan selesai pekan ini. Insha Allah beliau hadir,”katanya.
Adria pun berharap, agar persidangan bisa segera dimulai pekan depan, jangan sampai ada kesan mengulur ulur waktu.
“Jangan mengundur ngundur dengan itikad tidak baik, kalau memang kondisinya siap, ya hadirlah karena dalam persidangan ini kami mengundang secara formal melalui pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Kasipenkum Kejati Jabar soal ketidakhadiran jaksa dalam sidang praperadilan tersebut, menegaskan bahwa jaksa akan hadir, namun sekarang sedang mempersiapkan bukti bukti yang akan diajukan ke pengadilan disidang praperadilan.
“Jadi kami tidak ada maksud mengundur undur, yang jelas sedang mempersiapkan bukti bukti yang akan diajukan di praperadilan nanti,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi melalui teleponnya.
Seperti diberitakan sebelumnya kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka. Tidak lama setelah ditetapkan tersangka, atau terpaut empat hari setelah jadi tersangka, anak mantan bupati Majalengka Karna Sobahi tersebut langsung ditahan oleh aparat Kejati Jabar.
Atas penahanan tersebut, INA melawan dengan menunjuk pakar hukum Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Jaksa pun siap meladeni praperadilan itu dengan menyiapkan tujuh orang jaksa, hanya saja pas waktu sidang tidak hadir.(Jep)