Ayumajakuning

Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar Dijagokan Jadi Cabup Masa Depan

kacenews.id-KUNINGAN-Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengamat politik dan pemerintahan serta beberapa kelompok lainnya mengelu-elukan sekaligus mendorong Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar manggung pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024.

Bahkan tersiar kabar, beberapa partai politik (Parpol) besar akan menjadi kendaraan politik untuk memuluskan pertarungan perebutan kekuasaan sebagai penguasa nomor satu di Kota Kuda karena di antaranya sudah ada yang melakukan survei guna mengetahui popularitas sekaligus elektabilitas para kandidat calon bupati masa depan.

Jika ketua Dewan Pimpinan Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (DP Korpri) Kabupaten Kuningan tersebut memutuskan tampil sebagai calon bupati (Cabup), maka harus siap berbagai konsekwensi yang harus dihadapinya.

Di antaranya, kemungkinan berhadapan dengan mantan atasannya baik H. Acep Purnama atau pun H.M. Ridho Suganda.

Konsekwensi paling beresiko yang harus mendapatkan pertimbangan secara matang adalah karena sosok H. Dian Rachmat Yanuar adalah pegawai negeri sipil (ASN) aktif yang masa pensiunnya masih sekitar empat tahun lagi dengan penghasilan dari gaji dan tunjangan pun cukup lumayan.

Ditambah lagi, harus mematuhi ketentuan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sekaligus turunannya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 tahun 2019.

Dalam aturan itu, mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) mundur dari statusnya kepegawaiannya.

Ketentuan tersebut sangat berbeda dengan perekrutan calon direktur Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Kabupaten Kuningan periode 2023-2028. Karena meski ada pendaftar dari PNS tetapi baru mundur dari status kepegawaiannya setelah ditetapkan sebagai calon direktur terpilih atau pemenangnya.

Kepala Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kuningan, Maman Sudiaman ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa bagi PNS yang ingin bertarung dalam Pilkada Kuningan mesti mundur sejak ditetapkan sebagai calon (tahap penetapan calon), bukan tahap pendaftaran atau tahap penetapan terpilih.

“Induk aturannya adalah Undang-Undang Nomor: th 2016. Lalu, diturunkan ke Peraturan KPU Nomor: 19 tahun 2019. Sampai sekarang, kita menginduk ke sana sambil menunggu Peraturan KPU terbaru,” tutur mantan aktivis, Senin (15/4/2024).

Sementara itu, proses pencalonan untuk memilih pemimpin kota kuda lima tahun ke depan, dapat diusung partai politik (Parpol) atau gabungan parpol sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku dan bisa pula mencalonkan diri secara independent namun tetap berbagai persyaratannya mesti terpenuhi.

Berdasarkan tahapan Pilkada, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati/gubernur dan wakil gubernur pada 27 Agustus dan dilanjut penelitian berkas tanggal 27-21 September.

Baru tanggal 22 September dilakukan penetapan pasangan calon. Sedangkan kampanyenya diberi waktu dari tanggal 23 September-25 November karena tanggal 27 Novembernya dilakukan pemungutan suara. Tanggal 27 November-16 Desember 2024, dilakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. (Yan/KC)

Related Articles

Back to top button