Opini

Kewajiban Membayar THR

PROBLEM perusahaan dan karyawan setiap menjelang Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya atau THR yang besarannya kerap memicu masalah. Satu sisi karyawan berhak mendapat THR, di sisi lain perusahaan kadang merasa belum mampu memberi THR sesuai dengan ketentuan.

SEDANGKAN THR sendiri dikhtiarkan sebagai pemberian bagi pekerja/buruh guna memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. THR juga merupakan tradisi sekaligus kearifan lokal yang tetap berlangsung hingga kini.
Menyadari potensi problem anatara perusahaan dan pekerja tersebut, kita mengapresiasi ketika Menteri Ketenagakerjaan berencana mengeluarkan Surat Edaran THR guna memberi acuan atau landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. Dalam surat tersebut nantinya akan diatur ketentuan-ketentuan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di suatu perusahaan.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idulfitri 1445. Pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Pemenuhan hak tersebut sangat diperlukan mengingat harga barang dan kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Oleh sebab itu, penting bagi Pemerintah untuk memberi acuan yang jelas dalam pembayaran THR agar pemenuhan hak dan kewajiban karyawan maupun perusahaan terpenuhi. Meski demikian, Pemerintah juga harus bijak menerapkan aturan THR agar perusahaan yang dianggap belum mampu memberi THR 100 persen agar dimaklumi.
Kita berharap, idealnya setiap perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya. Namun jika perusahaan tersebut baru merintis, maka hendaknya kita juga dapat memakluminya ketika THR tidak dibayarkan 100 persen.
Adanya permakluman ini bukan berarti perusahaan lalai atas kewajibannya membayar THR. Di sinilah perlunya kontrol Pemerintah agar perusahaan tidak abai dalam menjalankan kewajibannya kepada karyawan.***

Related Articles

Back to top button