kacenews.id-CIREBON-Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota. Pelaksanaan pilkada tahun ini rencananya akan digelar pada tanggal 27 November 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024. Peluncuran ini disaksikan langsung Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono pada Minggu di Garuda Mandala, Kompleks Candi Prambanan Yogyakarta.
KPU RI Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024. Berikut tahapannya:
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
kacenews.id-CIREBON-Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota. Pelaksanaan pilkada tahun ini rencananya akan digelar pada tanggal 27 November 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024. Peluncuran ini disaksikan langsung Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono pada Minggu (31/03) di Garuda Mandala, Kompleks Candi Prambanan, Yogyakarta.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan, dalam proses penyelenggaraan pemilu harus bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mematuhi kode etik yang berlaku.
Seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota wajib selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat hukum, dan pihak terkait dalam pelaksanaan pilkada serentak.
“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dengan kepolisian, TNI, kejaksaan dan dengan pengadilan supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggaraan pilkada dapat bekerja dengan baik,” kata Hasyim.
Berdasarkan pada data KPU, Hasyim mengatakan, sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melakukan pilkada serentak tahun ini. Hasyim juga menambahkan, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Pelaksanaan pilkada tahun ini rencananya akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” jelas Hasyim.
Ia mengimbau seluruh pihak penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugasnya dengan baik selama tahapan pilkada. “Kepada seluruh penyelenggara pemilu KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia, mari kita tuntaskan tugas dan amanah yang diberikan untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan baik,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Togap Simangunsong mengatakan, seluruh daerah telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota. Penandatanganan perjanjian ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan anggaran Pilkada Serentak tahun 2024.
Togap juga mengapresiasi atas pelaksanaan Pemilu 2024 yang berlangsung lancar dan sukses dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 81 persen. Sehingga, diharapkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 dapat lebih dari itu.
”Diharapkan bisa mencapai partisipasi lebih dari 81 persen tadi. Bahkan bisa lebih untuk menunjukkan legitimasi dari pemimpin kepala daerah yang akan datang nantinya,” kata Togap. (Rils/HumsPem DIY)