Opini

Mengeliminasi Riba

SEKALI riba tetap riba. Demikianlah hukum Islam. Artinya, jika bisnis atau usaha tersebut mengandung unsur riba maka status hukumnya tetap riba. Oleh sebab itu, bagi umat Islam waspadalah! Kenapa harus waspada? Karena praktik ekonomi riba sudah merambah ke mana-mana.
JIKA dulu praktik ekonomi riba hanya berlangsung di sudut-sudut tertentu, namun kini sudah mulai menjamur di mana-mana. Dulu praktiknya sembungi-sembunyi kini mulai terang terangan. Bila masyarakat Muslim lalai, maka bukan tidak mungkin akan menjadi korbannya. Agar tidak lalai inilah makanya umat Islam harus terus menerus diingatkan.
Selain diingatkan, juga perlu diimbau agar berhati-hati dalam menjalankan bisnis di era digital atau media sosial. Karena, banyak investasi yang berbau riba. Akan lebih baik, bila umat Islam sebaiknya menjalankan usaha tanpa utang yang berujung pada riba. Karena riba ini, selain dilarang agama, juga akan berdampak negatif bagi perekonomian suatu kaum. Jadi, gerakan atau ikhtiar memerdekakan masyarakat dari utang yang berujung riba harus digalakkan.
Sebab, utang menurut hukum Islam, utang apa saja diperbolehkan, namun konsekuensi utang akan ditanggung di dunia dan di akhirat. Sayangnya, dalam praktiknya, utang ini banyak yang berujung riba. Karenanya, umat Islam harus paham apa itu riba, siapa saja pelaku riba, dan bagaimana cara bertobat dari perbuatan riba.
Di tengah praktik riba ini sebenarnya ada sejumlah pengusaha yang mulai mengembangkan bisnis tanpa riba. Bahkan, mereka mampu dan sukses mengembangkan bisnis tanpa utang dan satu per satu impiannya bisa tercapai.
Bagi sebagian masyarakat, utang itu candu, membayar kepastian dengan ketidakpastian. Bahkan tragisnya, utang bisa menyebabkan seseorang bunuh diri. Inilah yang kita khawatirkan dari praktik utang piutang yang berujung riba ini.
Kita tahu bahwa prinsip dasar riba adalah apa-apa yang kaitannya dengan utang lalu mengambil manfaat. Di era digital saat ini, ribu masuk dalam bisnis investasi online. Karenanya, kita mengajak masyarakat Muslim untuk berhati-hati dalam menjalankan bisnis yang berbau riba. Itu sebabnya kita mendorong kepada masyarakat Muslim sebaiknya menjalankan usaha dengan menghindari utang yang berujung riba. Tentu saja gerakan hidup tanpa riba ini harus disosialisasikan kepada umat Islam dan didukung pihak-pihak yang memiliki pengaruh terhadap umat.
Kepada Pemerintah juga harus memiliki semangat dan tekad untuk mengeliminasi praktik riba yang telah menyengsarakan umat ini. Kita tahu, mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim.
Maka sudah sepatutnya Pemerintah memiliki kepedulian yang lebih terhadap umat Islam.***

Related Articles

Back to top button