Pemkab Pastikan Honorer dan Tenaga Kontrak Bakal Terima THR
kacenews.id-MAJALENGKA-Sejumlah tenaga honorer di Pemda Majalengka berharap bisa memperoleh THR seperti halnya Pegawai Negeri Sipil dengan alasan beban kerja mereka sama seperti ASN bahkan ada tenaga honor yang beban kerjanya tinggi.
Perohonan tersebut karena berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima Pensiun dan Pemerima Tunjangan Tahun 2024, tidak tertera tenaga honor mendapatkan THR.
Pada pasat 3 di Peraturan Pemerintah hanya disebutkan PNS dan calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.
“Kalau diaturan begitu ya kami tidak dapat THR, mending kalau ada Perbup atau Kepbup. Saya pikir beban kerja kami sama dengan PNS jadi layak dapat THR,” ungkap salah seorang tenaga honorer.
Menurutnya sejumlah temannya juga sudah mengeluh khawatir tidak mendapat THR, sementara hampir semua tenaga honor telah berumah tangga dengan gaji bulanan sebesar UMK.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka Vidi Adhitama menyebutkan, semua ASN dan Plh di pemda Majalengka akan memperoleh THR akan dibayarkan mulai Kamis (27/3/2024).
Nilai THR yang akan diterima sama dengan besaran gaji bulanan yang setiap bulan diterima mereka.
“Aparatur Sipil Negara serta semua tenaga kontrak yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Majalengka segera meneima Tunjangan Hari Raya (THR). Mudah – mudahan honor dan THR sudah mulai dibagikan pada Kamis, nilainya sama satu kali gaji,” ungkap Vidi.
Menurutnya waktu pembayaran dimungkinkan tidak serempak, tergantung pengajuan dari masing – masing Organisasi Perangkat Daerah, OPD mana yang lebih dulu mengajukan maka itu yang akan lebih dulu menerima THR. “APBD telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan THR,” unkap Vidi.(Tat)