CirebonRaya

Padahal Sudah Dilarang Kemenag, Umrah Backpacker Malah Semakin Diminati

 

kacenews.id-CIREBONKecenderungan (tren) melaksanakan umrah backpacker atau umrah mandiri terus meningkat di kalangan masyarakat. Padahal Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan larangan melakukan umrah mandiri.

Salah satu alasan utama adalah biaya umrah yang lebih terjangkau dibandingkan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sehingga menarik minat banyak orang untuk memilih jalur ini.

Related Articles

Kepala Seksi  (Kasi)  Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H Yuto Nasikin menyatakan, Kemenag tidak mengizinkan masyarakat untuk melakukan umrah mandiri karena berisiko tinggi.

“Oleh karena itu, kami tidak merekomendasikannya, terutama karena banyaknya jamaah umrah backpacker yang terlantar dan masalah keamanan serta kenyamanan yang tidak terjamin,” katanya.

Namun meski Kemenag tidak memberikan rekomendasi untuk umrah backpacker, justru tren ini terus meningkat, terutama setelah pandemi. Hal ini juga didukung dengan adanya regulasi dari Arab Saudi yang memperbolehkan penerbitan visa elektronik untuk turis di sejumlah negara, termasuk Indonesia, untuk tujuan umrah.

Namun perlu diingat bahwa Kemenag tidak bertanggung jawab atas penyelenggaraan umrah jika dilakukan melalui jalur mandiri. Karena tanggung jawab tersebut sepenuhnya ada pada PPIU.

Hingga saat ini Kemenag Kabupaten Cirebon belum menerima laporan atau pengaduan terkait umrah backpacker dari wilayahnya.

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan larangan terhadap umrah backpacker yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengharuskan perjalanan umrah dilakukan melalui PPIU.(Is)

 

 

Related Articles

Back to top button