Ayumajakuning

Edarkan Obat Terlarang di Indramayu, Pria Paruh Baya Ditahan Polisi

kacenews.id-INDRAMAYU-Seorang pria paruh baya inisial J (51 tahun), warga Kecamatan Sliyeg,
Kabupaten Indramayu ditangkap polisi dari Satnarkoba Polres Indramayu.

Saat ditangkap, ribuan butir obat keras terlarang (OKT) tanpa izin
bahkan tanpa keahlian atau kewenangan siap edar disita polisi. J
bersama barang buktinya itu lalu dibawa ke kantor Polres setempat
untuk menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan itu.

Dikatakannya, dalam kasus tindak pidana terkait dengan pengedaran sediaan farmasi berupa OKT tanpa izin edar dan tanpa keahlian atau kewenangan telah mengamankan seorang pria inisial J.

Dimana J, diamankan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan plastik kresek hitam berisikan ribuan OKT. Ribuan OKT itu terdiri 100 paket Hexymer dengan isi satu paket 10 tablet Hexymer, dan 100 tablet Tramadol HCl.

Sebelum penangkapan ini, lanjut Otong yang didampingi Kasi Humas AKP Saefullah, pihaknya melakukan pengamatan terhadap gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.

J Lantas diinterogasi dan mengakui perbuatannya mengedarkan barang tersebut. “Dia ((J) lalu di interogasi, hasilnya kalau barang bukti obat tersebut didapat dari seseorang yang namanya sudah kita ketahui. Orang ini sedang kita buru, ” ujar AKP Otong.

Pengungkapan itu, tambahnya, merupakan hasil kerja keras dan pengawasan yang ketat Satresnarkoba Polres Indramayu.

“Kami tetap komitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Harapan kami, dengan adanya penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang, ” harap dia.(Ud

Related Articles

Back to top button