CirebonRaya

Dibayar Utuh,THR PNS dan PPPK Segera Cair

Pemkab Cirebon Siapkan Rp 88,9 Miliar

kacenews.id- CIREBON- Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK pada paling lambat H- 7 hari raya Idul Fitri.

Hal tersebut disampaikan langsung Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana di Sumber, Selasa (26/3/2024).

Menurut Yuyun, Pemkab Cirebon telah menganggarkan Rp 88,9 miliar lebih untuk pembayaran THR tahun 2024 untuk ASN di Kabupaten Cirebon.

Related Articles

“Anggaran Rp 88,9 miliar tersebut menyangkut gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), untuk gaji sebesar Rp 63 miliar lebih dan untuk TPP Rp 25,9 miliar lebih dan untuk pembayarannya paling lambat H-7 sebelum lebaran,” kata Yuyun.

Ia mengatakan besaran THR setiap pegawai semua berbeda tergantung jabatan dan golongan. “Semuanya berbeda-beda untuk THR, karena mencakup gaji dan TPP masing-masing pegawai,” ujarnya.

Ia menjelaskan anggaran untuk pembayaran THR tersebut diperuntukan untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ditetapkan oleh Pemkab Cirebon. “Ada 13 ribuan PNS dan 4. 455 PPPK di Kabupaten Cirebon yang mendapatkan THR,” katanya.

Masih, kata Yuyun, untuk pembayaran THR ini masih dalam proses, Pasalnya apakah dibayarkan langsung atau terpisah?. Akan tetapi, pihaknya masih koordinasi dengan unsur pimpinan.

“Karena memang beda sistem kalau gaji itu sistem gaji dan TPP sistem TPP, jadi bisa digabung dan bisa di pisah. Namun, saya belum tahu persis pembayarannya apakah di gabung apakah di pisah terkait THR ini tegantung pimpinan,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Yuyun, pihaknya memastikan pembayaran THR untuk ASN di lingkup Pemkab Cirebon dibayarkan secara utuh atau 100 persen. “Kita tahun ini akan bayar utuh 100 persen untuk THR, kalau pas Covid-19 kita hanya bisa bayar 50 persen dulu,” ujarnya.

Seperti diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pension dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.(Iwan)

Related Articles

Back to top button