Ayumajakuning

Edarkan Obat Terlarang, YS Warga Indramayu Diciduk Polisi

kacenews.id-INDRAMAYU-Seorang pria inisial YS (38 tahun), warga kecamatan dan Kabupaten
Indramayu diciduk polisi dari Satnarkoba Polres Indramayu.

Pasalnya, dia sengaja telah mengedarkan obat keras terlarang (OKT) sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan YS, polisi menyita 10.370 tablet yang siap edar. Untuk bahan pemeriksaan, barang bukti (BB) itu bersama pengedarnya digelandang ke Polres setempat.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba
Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan pengungkapan tersebut.

Menurut Otong, pria berinisial YS ini berhasil diamankan di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu pada Kamis, 21 Maret
2024 sekitar pukul 19.45 WIB.

Penangkapan dilakukan, lanjut dia, saat petugas sedang melakukan
patroli namun di perjalanan mendapatkan informasi terkait kegiatan YS yang mencurigakan.

Polisi kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan dan benar saja ditempat itu ada aktivitas hingga akhirnya YS dapat diamankan.

“Dalam penggeledahan dilakukan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10.370 tablet obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang. ” kata Otong.

Saat diinterogasi, YS mengakui, obat-obatan tersebut adalah miliknya dan dia sengaja mengedarkannya tanpa izin yang sah. Bahkan YS juga mengaku jika obat-obatan miliknya diperoleh dari seseorang dan untungnya untuk berlebaran.

“Identitas orang yang disebutkan YS itu sudah kita kantongi. YS ini terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan tanpa izin edar dan tanpa memiliki keahlian atau kewenangan,” ungkap AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Dari pengungkapan ini, pihaknya berjanji bakal menindak tegas
peredaran narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Indramayu.

“Ini bukti nyata, komitmen Polres Indramayu dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya,” tandasnya.(Di)

Related Articles

Back to top button