Dosen Hukum FH Uniku Sebut Kasus Money Politik di Kadatuan Sebatas Normatif
kacenews.id-KUNINGAN-Penjelasan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Kuningan (FH Uniku), Sarip Hidayat tentang permasalahan money politic dalam menyikapi keputusan dihentikannya kasus serangan fajar di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinilai hanya sebatas normatif saja.
Apa yang disampaikan oleh dosen tersebut, benar adanya karena tersirat dan tersurat dalam Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2013 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun definisi tim kampanye sendiri tidak ada kejelasan sehingga apakah hal tersebut salah undang-undang atau pelaksana teknisnya.
“Benar itu kata dosen tapi sebatas normatif karena tekstualnya tidak demikian. Saya ingin tahu definisi tim kampanye versi yang bersangkutan dalam persoalan dugaan money politic yang melibatkan calon legislatif (Caleg),” ujar Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Partai Gerindra) Kabupaten Kuningan, H. Abidin, Jumat (20/3/2024).
Sepengetahuannya, tim kampanye yang dilaporkan sekaligus teradministrasikan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanyalah tim kampanye gabungan pemilihan presiden (Pilpres) karena diwajibkan oleh aturan yang berlaku tapi bukanlah tim kampanye caleg.
Contoh, mungkin daftar tim kampanye Anies Bawasedan-Muhaimin dilaporkannya oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) atau Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui Partai Gerindra serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Jika tidak percaya, tanyakan pada para ketua partai politik (Parpol). Apakah tim kampanye caleg dilaporkan ke KPU atau tidak. Misal, ke Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Partai Golkar), H. Asep Setia Mulyana yang lebih dikenal dengan panggilan Asep Armala. Atau bisa juga ditanyakan ke Ketua DPC PDIP Kabupaten Kuningan, H. Acep Purnama.
Meskipun istrinya, Hj. Ika Siti Rahmatika meraih suara terbanyak pada pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat tetapi dirinya yakin, tidak melaporkan seluruh tim kampanyenya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta desa yang masuk daerah pemilihan (Dapil)-nya.
“Saya minta buktinya kalau tim kampanye caleg teradministrasikan di KPU seluruh tingkatan terutama KPU Kuningan. Sepengetahuan saya, yang dilaporkan hanyalah tim kampanye gabungan khusus pilpres saja,” ujar mantan anggota DPRD Kuningan.
Seandainya secara administrasi tim kampanye caleg tidak ada di KPU, maka berarti definisi tim kampanye caleg adalah mereka yang ada hubungan ideologi, hubungan biologis, relawan atau siapa pun orangnya yang berpihak pada salah satu caleg sehingga dapat disebut tim sukses.
Untuk itu, orang yang kepergok memberikan uang di masa tenang kampanye atas nama salah satu caleg sesuai pengakuannya di video yang sempat viral, masuk tim sukses sehingga kasus dugaan money politic di Desa Kadatuan harus ditinjau ulang untuk kembali diproses sampai ke penyidikan di tingkat kepolisian.
Apabila tetap tidak dilanjut kasusnya dengan dalih tidak tercatat tim sukses di KPU, maka ke depannya akan berseliweran tindakan money politic di masa tenang kampanye akibat tidak bisa dijerat hukum karena menggunakan orang yang namanya tidak teradministrasikan sebagai tim kampanye.
Hal ini akan menjadi yurisprudensi yang merusak marwah demokrasi melalui Bawaslu. “Putusan Gakkumdu khususnya melalui Bawaslu Kuningan masih prematur sehingga saya minta Bawaslu mundur saja dari jabatannya,” ucapnya. (Yan/