Pemilu

Lakukan Evaluasi, Bawaslu Pastikan Pengawasan Pemilu Sudah Optimal

 

kacenews.id-CIREBONBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar agenda “Ngabuburit Pengawasan”, dengan tema Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilu 2024, di salah satu hotel di Kota Cirebon.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh lurah, camat, SKPD terkait, OKP, dan unsur masyarakat lainnya.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengungkapkan, kegiatan ini merupakan evaluasi dan proyeksi pengawasan pemilu, mengingat dalam rangkaian pemilu ada beberapa hal yang perlu informasikan kepada masyarakat yang diwakili oleh Forkopimda, OKP, ormas, lurah, camat dan lainnya.

“Bagaimana proses pengawasan kita menjadi keberhasilan dan dilanjutkan ditingkatkan lagi pada pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024,” katanya.

Menurutnya, Bawaslu  mengawal proses pemilu sebagaimana menegakkan keadilan dan mengawal suara pemilih secara optimal.

“Optimalisasi itu bisa dilihat oleh masyarakat, baik penanganan pelanggaran TPS yang kami rekomendasikan untuk PSU dan sebagainya,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Devi, ada juga pelanggaran pergeseran suara di mana Bawaslu rekomendasikan untuk hitung ulang.

“Hal-hal tersebut menjadi keberhasilan Bawaslu, kita mendapat support dari semua pihak agar pemilu berjalan lancar dan damai,” katanya.

Ia mengapresiasi kerja sama semua pihak terkait pada Pemilu 2024, yang nanti akan dilanjutkan di pilkada.

“Di sisi lain, pemasangan APK banyak dugaan pelanggaran khususnya dari peserta pemilu. Dalam tahapan pungut hitung KPU kekurangan hampir ratusan surat suara, Alhamdulillah Bawaslu sigap dengan persoalan itu dan selesai di hari itu juga dan para pemilih memperoleh hak suaranya,” tuturnya.

Devi menyebutkan, total pelanggaran dan yang dilaporkan dalam tahapan pungut hitung  ada 6, di antaranya PDI Perjuangan 2 laporan, PAN 2 laporan, Partai Gerindra 1 laporan caleg tetapi dicabut, kemudian PPP 1 laporan.

“PAN melaporkan pidana pemilu, PDI perjuangan dugaan pelanggaran etika dan PPP melaporkan pelanggaran etik ketua PPK Kesambi atas pergeseran suara Gerindra,” katanya.

Menurutnya, laporan PAN sudah selesai di mana laporan pertama tidak memenuhi unsur materil dan formilnya. Kemudian laporan kedua memenuhi unsur materilnya tapi formilnya tidak terpenuhi, namun ada unsur pelanggaran lainnya yakni pelanggaran etik yang melibatkan jajaran penyelenggara tingkat bawah KPPS dan PPK yang sudah direkomendasikan ke KPU.

“Proses lanjutannya seperti apa, bisa langsung kepada KPU karena kami sudah merekomendasikan,” katanya.(Fa)

 

 

Related Articles

Back to top button