Ayumajakuning

Edarkan OKT, Pria Paruh Baya Asal Indramayu Diringkus Polisi

kacenews.id-INDRAMAYU-Satnarkoba Polres Indramayu berhasil amankan seorang pria inisial ES
(49 tahun). Pasalnya warga Kecamatan Jatibarang, Indramayu ini secara
sengaja mengedarkan obat keras terlarang (OKT) yang tak memiliki izin
edar.

Bahkan dari tangan dia, polisi menyita 2.335 tablet sediaan
farmasi tanpa izin yang sipa diedarkannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES kini masih menjalani
pemeriksaan penyidik setempat.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba
Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan pengungkapan itu,
Selasa (19/3/2024).

Dikatakan Otong didampingi Kasi Humas AKP Saefullah, saat dilakukan penangkapan di rumahnya pelaku tidak berkutik. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 2.335 tablet.

Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan jajarannya pada Minggu, 17
Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.”Dari keterangan pelaku jika obat
itu diperoleh dari rekannya. Saat ini, rekannya itu telah masuk dalam
daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) bahkan identitasnya sudah kita
ketahui. DPO ini sedang dalam pengejaran kami,” jelas Otong.

Dari pengungkapan ini, Otong berjanji bakal memproses kasus tersebut
dengan mengancam pasal Kesehatan sesuai sesuai perbuatan ES. Tindakan
tegas itu, lanjutnya, untuk melindungi masyarakat dari dampak buruknya
dari peredaran obat-obatan yang tak memiliki izin edar.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pinta AKP Otong Jubaedi.(Di)

Related Articles

Back to top button