Ayumajakuning

Selasa, Kepala BKPSDM Majalengka Akan Diperiksa sebagai Tersangka

Terbukti Atur Proyek dan Terima Suap (alis)

kacenews.id-MAJALENGKA- Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, H Irfan Nur Alam telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka.

Anak kandung mantan Bupati Majalengka, H Karna Sobahi, diduga memanfaatkan posisinya untuk mengatur pelaksanaan proyek tersebut. Penetapan status tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 14 Maret 2024.

Selain itu, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) juga dikeluarkan dengan nomor TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Nur menjelaskan bahwa keterlibatan Irfan dalam kasus tersebut berawal ketika ia menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka. Pada saat itu, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka Nomor 103 Tahun 2020, Irfan terlibat dalam proses pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah, yang dalam hal ini adalah bangun guna serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.

“Di mana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. INA,” jelas Nur saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam kasus ini, Nur menyatakan bahwa Irfan tidak berjalan sendirian. Menurutnya, Irfan diduga dibantu oleh dua orang lain, yaitu AN dan DRN. Mereka menerima sejumlah uang dari PT. PGA untuk proyek revitalisasi pasar Sindangkasih, Cigasong.

Nur menjelaskan bahwa H. Endang (PT. PGA) telah memberikan sejumlah uang tunai kepada AN dan DRN. Selain itu, PT. PGA juga mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah.

Dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB, AN melakukan penarikan bersama dengan DRN. Uang tersebut kemudian digunakan oleh PT.PGA untuk memengaruhi hasil lelang proyek Bangun Guna Serah sehingga PT. PGA menjadi pemenang lelang dalam proyek tersebut.

Nur menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka akan dilaksanakan pada hari Selasa tepatnya tanggal 19 Maret 2024.

“Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Nur Sricahyawijaya saat dihubungi detikJabar, Sabtu (16/3/2024).

Dia mengatakan, Irfan belum ditahan karena baru penetapan tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan juga Irfan bisa ditahan walaupun statusnya masih tersangka.

“Kalau penangkapan, penahanan nanti disampaikan. Kemudian, kalau berdasarkan pendapat tim penyidik tersangka perlu ditahan atau tidak,” ujar dia.

Sementara itu pemerhati hukum asal Majalengka Adhim Mugni Mubaroq SH mengomentari terkait penetapan tersangka Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.

Menurut dia, peristiwa merupakan sebuah tragedi yang tidak hanya mengguncang individu yang bersangkutan, tetapi juga mengejutkan masyarakat Majalengka.

“Pertama-tama, penting untuk mencatat bahwa setiap individu, termasuk Irfan, memiliki hak praduga tak bersalah. Prinsip ini harus menjadi pijakan utama dalam menangani setiap kasus hukum, termasuk kasus korupsi. Oleh karenanya, sebelum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pengadilan, Irfan harus dianggap tidak bersalah,”katanya.

Kedua, kata dia, semua pihak perlu mengakui bahwa setiap kasus hukum memiliki aspek-aspek yang kompleks. Oleh karena itu, dalam menilai kasus ini, penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan tidak dipengaruhi oleh faktor apapun.

Ketiga, sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengelolaan sumber daya manusia dan administrasi kepegawaian di Majalengka. Ia telah terbukti memiliki kompetensi dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan demikian, sebelum membuat kesimpulan terhadapnya, penting untuk mempertimbangkan rekam jejak dan kontribusi positif yang telah ia berikan untuk pembangunan SDM dan infrastuktur di Majalengka,”paparnya.

Sebagai bagian dari sistem peradilan yang demokratis, kata dia, sangat penting bagi semua pihak untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan.Ini termasuk memberikan hak kepada Irfan untuk mendapatkan pembelaan yang adil dan profesional, serta kesempatan untuk membuktikan dirinya dalam persidangan.

“Pada kasus ini, mari kita tetap teguh pada nilai-nilai keadilan dan praduga tak bersalah, tanpa melupakan hakikat bahwa setiap orang adalah innocent until proven guilty,”kata mantan aktivis mahasiswa ini.

Menurut dia, ini adalah sebuah prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah dari suatu tuduhan kejahatan sampai bukti yang meyakinkan menunjukkan sebaliknya melalui proses hukum yang adil dan terbuka.

Prinsip ini menempatkan beban pembuktian pada pihak yang menuduh untuk membuktikan bahwa tersangka benar-benar bersalah, bukan pada tersangka untuk membuktikan kebalikannya. Prinsip ini merupakan salah satu fondasi utama dari sistem peradilan yang adil dalam banyak negara hukum.

Aturan hukum yang dapat menjadi dasar pembelaan bagi Irfan dalam kasus ini adalah prinsip praduga tak bersalah, yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah dalam proses hukum sampai adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu pula, Irfan memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan yang layak dan profesional, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hak ini mencakup hak untuk memilih dan menghadiri penasihat hukum yang akan membantunya dalam proses hukum.

“Jika terdapat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus oleh penyidik atau kejaksaan, Irfan juga memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sesuai dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,”katanya.

Selain itu, dalam proses persidangan, Irfan memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan memberikan bukti-bukti yang mendukung klaimnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, kata dia, Irfan memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh hukum untuk memastikan bahwa proses hukum yang dihadapinya berlangsung secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Menurut dia, pendapat ini hanya sebuah pengingat akan pentingnya menjaga prinsip-prinsip keadilan dalam setiap langkah penegakan hukum yang diambil. “Hanya dengan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan benar dan adil, kita dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita,”katanya.(Jep)

Related Articles

Back to top button