CirebonRaya

IPAL RS Permata Disoal, DLH: UKL/UPL Harus Direvisi

kacenews.id-CIREBON-Diduga habis masa berlaku izinnya, Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Rumah Sakit (RS) Permata yang berlokasi di Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon disoal oleh sejumlah masyarakat.

Bahkan, informasinya persoalan tersebut tengah ditangani pihak kepolisian. Kronologinya, awal Oktober tahun 2023, ada laporan dari masyarakat terkait izin IPAL RS Permata yang sudah habis lebih dari setahun. Karena diketahui, izin IPAL berlaku sejak tanggal 16 November 2017 sampai 15 November 2022.

Namun belum pernah diurus perpanjangannya. Padahal kewajiban pengurusan adalah 6 bulan sebelum waktu habis. Itu artinya Mei 2023, IPAL RS Permata Cirebon yang baru harus sudah terbit.

Laporan masyarakat tersebut, saat ini telah dikirim ke DPRD Kabupaten Cirebon, Polres Cirebon Kota, dan DLH Kabupaten Cirebon, namun tidak ada tanggapan. Kemudian tiba-tiba, keluar surat Persetujuan Teknis (Pertek) dari DLH Provinsi Jawa Barat pada tanggal 17 Oktober 2023, yang pada intinya menyetujui penerbitan izin IPAL RS Permata Cirebon. Berdasarkan ajuan dari PT Rhaudatussyfa Sehat Bersama (RSB), yang patut diduga laporan tersebut fiktif.

Demikian seperti disampaikan perwakilan masyarakat yang memberikan laporan, Yudi Hadi Surachman. Ia menjelaskan, pada tanggal 15 Desember 2023 Polres Ciko melakukan Pemanggilan Direktur RS Permata Cirebon untuk dilakukan klarifikasi atas laporan permasalahan yang terjadi.

Hal itu didasarkan pada surat perintah penyelidikan yang sudah diterbitkan. Namun mengenai perkembangan penanganan yang dilakukan, diakui Yudi, sampai saat ini ia masih mempertanyakan.

“Setelah saya tanya kepada pihak kepolisian, hingga saat ini tidak ada informasi perkembangannya seperti apa,” ucapnya.

Mengenai perkembangan ini, seharusnya ada keterbukaan. Sehingga masyarakat bisa mengetahuinya. “Padahal menurut kami, persoalan lingkungan pada penggunaan air tanah tanpa izin sangat penting. Apalagi ada penggunaan laporan yang diduga palsu dalam pengurusan izin IPAL,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono menjelaskan, untuk RS Permata ada penambahan kapasitas tempat tidur. Sehingga pihak RS harus melakukan revisi UKL/UPL dan perteknya juga.

“Menurut aturan pengurusannya ada di provinsi. Bukan kewenangan kita lagi,” katanya.

Awalnya, kata Fitroh memang kewenangan perizinan tersebut adanya di DLH Kabupaten Cirebon. Hanya saja, karena adanya penambahan fasilitas tempat tidur tersebut, proses perizinannya diubah. Sehingga, DLH hanya bisa memberikan masukan saja.

Menurut dia, saat pembahasan salah satu Kepala Bidang DLH Kabupaten Cirebon juga datang ikut membahasnya. Karena ada perubahan itu, pihaknya hanya bisa memberikan pandangan dan masukan.

Fitroh pun membenarkan, RS Permata dulunya ada pembuangan limbah cair. Proses perizinannya dari DLH Kabupaten Cirebon. Namun, karena penambahan kapasitas tadi, serta keluarnya peraturan baru dan turunannya, perubahan perizinannya harus diurus di provinsi.

“Secara otomatis dari kita enggak berlaku lagi,” katanya.

Ketika perizinan UKL/UPL serta IPAL dari provinsi, pengawasannya pun harusnya dari provinsi. Pihaknya di daerah, hanya mendampingi saja. “Misalnya ketika dari provinsi turun melakukan pengawasan, kita mendampingi. Hak pengawasannya tetap dari mereka yang sudah mengeluarkan izin,” lanjutnya.

Fitroh pun mengaku belum mendapatkan tembusan terkait perpanjangan izin IPAL RS Permata. “Mulai dari izinnya dimulai kapan dan akan berakhir sampai kapan. Yang tahu pihak RS Permata dan pihak provinsi,” tegasnya.(Mail)

Related Articles

Back to top button