Ayumajakuning

Pemkab Majalengka Tetapkan Rincian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2024

kacenews.id-MAJALENGKA-Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 H atau 2024 M Pemerintah Kabupaten Majalengka telah menetapkan kebijakan penyesuian jam kerja bagi aparatur sipil negaa (ASN) selama bulan suci ini. Penetapan ini berlaku bukan hanya terjadi di lingkungan Pemkab Majalengka namun secara nasional.

“Betul ada penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1445 H. Jam kerja dimulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka H Eman Suherman saat dikonfirmasi via ponselnya, Rabu 13 Maret 2024.

Menurut dia, mengenai aturan jam kerja ASN selama puasa Ramadhan 2024 ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. “Jam kerja ASN termasuk dalam masa bulan Ramadhan, itu secara umum masih mengacu pada Perpres 21/2023,” kata dia.

Pada aturan tersebut, lanjut dia, ASN bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat selama 32 jam 30 menit dalam seminggu selama bulan Ramadhan 2024. Waktu tersebut di luar jam istirahat.

Namun berkaca pada pengalaman bulan puasa tahun kemarin, kata eman, mengenai pengaturan jam kerja ASN di seluruh unit kerja di Pemkab Majalengka sudah diatur dalam edaran tersebut. Eman menjelaskan, bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dalam satu Minggu, akan diberlakukan jam masuk pukul 07.30 WIB dan pulang jam 14.30 WIB. Sedangkan waktu istirahat pada jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB atau setengah jam.

“Kalau khusus hari Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan istirahat selama satu jam dari pukul 11.30-12.30 WIB,”paparnya.

Terkait unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja selama satu Minggu, kata dia, itu akan masuk pukul 07.30-13.30 WIB dengan waktu istirahat setengah jam pada pukul 11.30-12.30 WIB. Sedangkan, hari Jumat masuk pukul 07.30-13.30 dengan istirahat pukul 11.30 WIB selama satu jam.

“Jadi jam kerja efektif selama satu Minggu untuk kedua jenis unit kerja ini minimal 32,5 jam,”tuturnya.

Dia memastikan, bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan ramadan tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja.
Selain itu, agar tetap menerapkan protokol kesehatan di lingkungannya masing-masing.

“Kami harapkan dengan adanya aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024, Pemka Majalengka dapat memberikan pelayanan publik tetap berjalan selama bulan suci ini,”katanya.

Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Majalengka Piping Saripudin mengatakan bahwa pihaknya secara pribadi tidak ada persolan mengenai penyesuian perubahan jadwal kerja di bulan ramadhan. Namun dirinya mengaku bersyukur dengan adanya waktu perubahan tersebut, yang akan digunakan beribadah kepada Allah SWT.

“Memang perubahan jadwal ini bukan barang baru bagi kami. Karena setiap bulan puasa tiba jadwal kerja ASN disesuaikan. Bagi saya pribadi waktu itu digunakan untuk beribadah karena bulan ini penuh keberkahaan dan amal ibadah dilipatgandakan,”ucapnya.(Jep)

Related Articles

Back to top button