Hampir 21 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
kacenews.id-CIREBON-Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan hampir 21 juta rokok ilegal, hasil penegakan selama Januari-Desember 2023, Kamis (7/3/2024).
Kegiatan pemusnahan secara simbolis yang dilakukan di halaman depan Kantor Bea dan Cukai Cirebon ini, dihadiri para unsur penegak hukum lainnya, baik dari Kejaksaan, Polres, TNI, serta Kementerian Keuangan Ciayumajakuning.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan menyampaikan, berkat sinergi yang baik antara Bea Cukai Cirebon dengan para penegak hukum di wilayah Ciayumajakuning, berhasil melakukan penegakan barang kena cukai (BKC) ilegal selama 2023 kemaren.
“Ada sebanyak kurang lebih 20.734.450 batang rokok ilegal. Hampir 21 juta batang rokok, itu cukup banyak. Ini peningkatannya signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Finari saat diwawancara usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal tersebut.
Menurutnya, penyebaran rokok ilegal ini sangat massif, bukan hanya di Cirebon saja. Tapi juga di daerah-daerah lainnya. “Jadi kita di Direktoral Badan Cukai bersemangat untuk melakukan penegakan secara serentak. Namanya Gempur Rokok Ilegal,” ujarnya.
Juga, lanjut dia, dalam kesempatan itu, Bea Cukai Cirebon juga berhasil melakukan penegakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dengan nilai barang hasil penegaknya sebesar Rp 36,4 miliar. Adapun potensi kerugian negaranya sebesar Rp 13,8 miliar.
“Ini tentunya bukan hanya Bea Cukai Cirebon saja yang bekerja sendiri. Tapi adalah hasil dari sinergi bersama dengan aparat penegak hukum yang ada di Ciayumajakuning, khususnya Cirebon dan Kementerian Keuangan Ciayumajakuning, dan Pemda Ciayumajakuning,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat, belajar untuk patuh, yakni jangan menjual rokok yang ilegal, jangan pula mengonsumsi atau membeli rokok ilegal. Karena hal itu akan berdampak pada kerugian negara.
“Negara akan kehilangan pajak dan pajak itu kan untuk membiayai negara juga dalam APBN,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Cirebon, Abdul Rasyid menjelaskan, dalam rangka pemenuhan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, pihaknya melaksanakan pemusnahan BKC Ilegal.
Ia melanjutkan, dalam pemusnahan BKC Ilegal tersebut ada sebanyak 20.734.450 batang rokok dan 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal. Yang merupakan hasil penindakan pihaknya selama periode 2023 yang sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-68/MK.6/2024 tanggal 28 Januari 2024.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea dan Cukai Cirebon yang kemudian dilanjutkan di PT. Indocement Tunggal Prakarsa di Palimanan dengan cara dibakar, dirusak, dan dengan cara lainnya.
“Pemusnahan ini merupakan hasil dari 175 penindakan cukai telah dilakukan di tahun 2023 pada wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai Cirebon meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning),” katanya.
Dengan total perkiraan nilai barang sebanyak Rp. 26.437.413.750 (26,4 Miliar Rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 13.872.337.050 (13,8 Miliar Rupiah), yang melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dimana, kata dia, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Cirebon dalam membawa semangat ‘Gempur Rokok Ilegal’ untuk memberantas perdagangan hasil tembakau dan MMEA ilegal,” ungkapnya.(Mail)