Ajaib, Kontraktor “Nakal” Belum Tersentuh Hukum
P3R Desak Kejari Kota Cirebon Gelar Perkara Temuan BPK Senilai Rp 32,4 Miliar
kacenews.id- CIREBON- Posko Pengaduan dan Pelayanan Rakyat (P3R) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk segera melakukan gelar perkara terkait temuan BPK senilai Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh para kontraktor atas sejumlah proyek.
Dalam P3R ini tergabung sejumlah LSM, antara lain LSM Penjara, Gapura, LMPP, Al Jabbar, GMBI dan GRIB serta GMK. Sebelum temuan BPK ini masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, persoalan tersebut terlebih dahulu dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh DPD LSM Penjara Kota Cirebon.
“Namun rupanya, Inspektorat mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terkait temuan BPK tersebut. Sehingga, saat ini kasus tersebut ‘dipegang’ oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” ujar Ketua DPD LSM Penjara Kota Cirebon yang juga Koordinator P3R, Agung Sentosa.
Untuk itu, menurutnya, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk segera memproses kasus tersebut dan melakukan gelar perkara. “Kitapun meminta permohonan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Direncanakan hari Kamis besok. Kami siap mengawal penyelidikan atas temuan BPK senilai puluhan miliar tersebut,” katanya.
Ia juga mengatakan, dikhawatirkan ada indikasi peralihan kasus tersebut dari pidana ke perdata. “Temuan BPK ini merupakan tindak pidana, di mana temuan sejak tahun 2005-2022 masih menyisakan persoalan hingga kini, sebab para kontraktor yang mengerjakan proyek sejak tahun 2005 atau 19 tahun yang lalu masih menyisakan sejumlah pembayaran yang jika dikalkulasikan mencapai Rp 32,4 miliar. Itu bukan uang yang sedikit,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kota Cirebon telah membentuk Tim Pemantauan Tindak Lanjut untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terkait adanya temuan Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh rekanan atau kontraktor ke kas daerah.
Tim ini terdiri dari Inspektur Pembantu dan para auditor.
Nilai sebesar Rp 32,4 miliar tersebut merupakan uang yang belum dibayarkan oleh kontraktor atas sejumlah proyek ke kas daerah dari tahun 2005 hingga 2022.
Berdasarkan data pada Inspektorat, total kewajiban pengembalian ke kas daerah sejak 2005-2022 sebesar Rp 54,7 miliar dan telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 22,3 miliar sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp 32,4 miliar.
“Penyebab temuan BPK terkait pekerjaan konstruksi bisa bermacam-macam, bisa karena kurangnya volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sehingga terjadi kerugian negara, atau karena adaya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga terdapat denda keterlambatan yang harus dibayar kontraktor ke kas daerah,” ujar Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam.
Asep menambahkan, setiap tahunnya BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke setiap pemerintah daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten. Untuk itu, Inspektorat berkewajiban melakukan pemantauan terkait tindak lajut rekomendasi LHP BPK RI.
“Hasil akhir pemeriksaan BPK berupa LHP, sedangkan rekomendasi BPK RI ada yang bersifat administrasi dan ada juga pengembalian keuangan yang harus disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, uang Rp 32,4 miliar itu wajib dikembalikan oleh para kontraktor ke kas daerah.”Yang jadi masalah itu adalah adanya pihak ketiga atau rekanan ini tidak langsung melunasi. Mereka ada yang langsung setor dan lunas, ada yang dicicil, ada juga yang belum bayar,” ungkapnya.(Fanny)