Jerat Pinjol Berujung Perampokan
Nekad Ancam Penjaga Minimarket, Pemuda Asal Indramayu “Didor” Polisi
kacenews.id- INDRAMAYU- Beralaskan terlilit utang pinjaman online (pinjol) seorang pemuda nekat merampok minimarket di Desa Gabuskulon Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu.
Dalam aksinya, R (26 tahun), warga Kecamatan Pasekan ini mengancam penjaga toko dengan menodongkan senjata api (senpi) yang dibawanya lalu kabur membawa uang jutaan rupiah dan belasan bungkus rokok.
Langkah R terkendala, dia diciduk polisi saat akan kabur ke luar pulau Jawa. Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Imawan menerangkan, saat dilakukan penangkapan tim Resmob Polres Indramayu, pelaku sempat melawan. Sehingga petugas terpaksa menghadiahi timah panas di kakinya.
“Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata api mainan yang dibeli dari toko mainan. Mainan
itu digunakan itu digunakan untuk melakukan kejahatan, ” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (4/3/2024).
Motif dari perampokan tersebut, lanjutnya, karena pelaku terlilit hutang pinjol. Karena sebelumnya, pelaku ini sering melakukan pinjaman secara online. “Bahkan dia juga ikut dalam trading atau forex,” katanya.
Fahri menjelaskan, dalam aksi perampokan tersebut, pelaku sempat mengancam karyawan minimarket sebelum mengambil jutaan uang tunai dan belasan bungkus rokok berbagai merk. kerugiannya sebesar Rp 1.800.000 dan juga ada 14 bungkus rokok yang diambil oleh tersangka serta ada pengisian top up Ovo sebesar Rp 500.000,” jelasnya.
Dalam aksinya, pelaku nekat melakukan perampokan seorang diri. Keterangan ini diperoleh dari tersangka yang mengakui aksinya itu dilakukan secara sendirian.” Termasuk berdasarkan dari alat bukti yang kita peroleh, misalkan seperti rekaman CCTV, keterangan saksi serta lainnya, ” jelas Fahri
Sementara problematika soal pinjaman online (Pinjol), telah dibahas dan dikaji secara mendalam berdasarkan kaca mata ilmu fikih, di Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura saat rangkaian Haul KH Muhammad Sa’id atau Mbah Sa’id Pondok Pesantren (Ponpes) Gedongan Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.
Dalam penampaian hasil BM Akbar se-Jawa Madura, KH Nanang Umar Faruq menjelaskan, terkait tema problematika pinjol yang dibahas Komisi A, ada beberapa pertanyaan dan telah dikaji secara mendalam oleh para peserta BM.
Pertama, kata dia, apa akad yang terjadi dalam kasus pinjol dan bagaimana hukumnya “Jawabannya, akad pinjol diperinci sebagai berikut, satu, pinjol dengan system pemberian modal usaha, maka termasuk akad mudlarabah (bagi hasil) dengan syarat keuntungannya ma’lum (jelas dan diketahui) berdasarkan nisbat/ prosentase, bukan dengan menentukan nominal,” katanya.
Kedua, lanjut pria yang juga Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Barat ini, pinjol syariah dengan system pembiayaan berbasis tekhnologi dengan memposisikan uang sebagai alat tukar (bukan komoditi), maka diperinci menjadi beberapa bagian.
Yakni, komoditi yang ditransaksikan bersifat maushuf fi dzimmah (pemesanan barang dengan menyebut spesifikasinya) misalnya belum wujud saat terjadi transaksi, maka termasuk ba’i dain biddain (menjual hutang dibeli dengan hutang) yang dilarang.
“Selanjutnya, komoditi yang ditransaksikan bersifat mua’yyan (ditentukan) misalnya ia sudah wujud saat terjadi transaksi, maka diperbolehkan dengan pola akad ba’i bittaqsith (pembelian dengan pembayaran diangsur) atau ijarah muntahiyah bittamlik (akad sewa yang berakhir dengan pemberian hak milik) yang diperbolehkan menurut sebagian ulama muta’akhhirin,” katanya.
Ketiga, kata dia, pinjol konvensional dengan system pembiayaan berbasis teknologi dengan memposisikan uang sebagai komoditi, maka tidak diperbolehkan karena termasuk akad utang yang mengandung riba atau qardl bisyarthi jarri naf’in lil muqridl.
“Catatannya, pinjol yang dilakukan secara ilegal hukumnya haram secara mutlak karena melanggar aturan pemerintah dan banyak merugikan konsumen,” ungkapnya.(Udi/Ismail)