Ayumajakuning

Sebelum Berlaku SK Pensiun, PNS Diingatkan untuk Tidak Alami Penurunan Kinerja

 

 

 

Related Articles

kacenews.id-KUNINGAN- Sebelum berlakunya keputusan pemberhentian dengan hormat (pensiun), pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan tidak mengalami penurunan kinerja atau dalam pelaksanaan tugasnya menjadi bermalas-malasan.

“Mereka beranggapan bahwa setelah menerima SK pensiun menjadi terbebas dari tugas pokoknya sebagai PNS. Saya tegaskan kembali,  walaupun SK pemberhentian telah saudara terima, tetapi penilaian prestasi kerja pegawai akan tetap berlangsung sampai dengan pegawai tersebut memasuki masa pensiun. Sangat tidak diharapkan dan jangan sampai terjadi mereka yang menjelang pensiun terkena sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” kata Penjabat (Pj) Bupati Kuningan H Raden Iip Hidayat, pada acara penyerahan SK pemberhentian dan pelepasan calon purna bakti PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP) TMT 1 April sampai dengan 1 Juni 2024 di lingkungan Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Kuningan,  di Aula Graha Sajati  1 UPTD Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Desa  Cikaso Kecamatan Kramatmuya, Kamis (29/2/2024).

 

Ia mengemukakan, jika hidup ini dapat diasumsikan dari proses keberadaan, mulai dari dalam kandungan, kemudian lahir ke dunia, masa kanak-kanak, masa remaja, masa dewasa, masa tua dan terakhir dipanggil untuk kembali dan menghadap  kepada yang Maha Kuasa adalah merupakan suatu proses perjalanan yang harus dijalani. Begitu  pula dengan kondisi PNS sekarang, dari mulai CPNS sampai PNS dan mengabdi dengan penuh dedikasi, loyalitas, serta keikhlasan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat selama puluhan tahun sampai ke masa purna bakti, adalah suatu perjalanan yang sangat panjang dan merupakan suatu karunia yang patut disyukuri. Mengingat banyak PNS yang tidak sempat merasakan indahnya masa purna bakti. Karena ketika masih aktif telah dipanggil oleh yang Maha Kuasa.

“Dengan mengingat hal tersebut, para purna bakti dapat menyadari dan menerima keadaan dengan tulus dan ikhlas serta senantiasa bersyukur kepada Allah Swt. Karena bagi yang tidak menyadarinya mungkin akan menjalani masa pensiun dengan kecemasan. Salah satu faktor utama penyebab timbulnya kecemasan adalah penghasilan semasa aktif yang tidak mencukupi untuk memenuhi keperluan hidup apalagi setelah memasuki masa purna bakti. Segala fasilitas yang ada akan hilang dan seolah–olah merasa hidupnya terasing seorang diri dan menyebabkan menurunnya semangat hidup,” tuturnya.

Menurutnya, untuk mengurangi rasa kecemasan dan  keterasingan yang mungkin timbul, para purna bakti diharapkan dapat melibatkan diri dalam berbagai bentuk kegiatan sosial dan dapat memulainya dengan bergabung dan aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan, misalnya tingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan/desa atau pada tingkatan yang lebih besar. Sehingga masa pensiun dapat dijalani dengan perasaan bahagia dan tetap bersemangat. Karena mempunyai aktivitas yang bermanfaat tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk orang lain.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabid) Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasulitas Profesi BKPSDM Kabupaten Kuningan, Hartanto, mengemukakan,  penyerahan SK pemberhentian ini merupakan bagian dari manajemen ASN dalam rangka memberikan layanan kepegawain berupa penghargaan danb hak yang diterimakan kepada PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP). Sehingga termotivasi untuk melanjutkan pengabdiannya di luar pemerintahan.

“PNS yang menerima SK pemberhentian dengan BUP TMT 1 April sampai dengan 1 Juni 2024 sebanyak 166 orang,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut hadir, Kepala BKPSDM Dudi Budiana, beserta jajarannya, kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pimpinan bjb Cabang Kuningan, Pengelola Ukan Korpri, serta undangan lainnya. (Emsul)

 

 

Related Articles

Back to top button