Ketua KONI Kabupaten Cirebon: Tak Ada Reshuffle Sepihak
Pengurus Diberhentikan karena Terbuki Melanggar Aturan dan Kinerja Buruk
kacenews.id-CIREBON-Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon, Sutardi Rahardja, menegaskan bahwa proses reshuffle pengurus KONI dilakukan sesuai mekanisme organisasi dan tidak bersifat sepihak.
“Reshuffle sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang telah ditetapkan,” kata Sutardi Rahardja menepis isu pergantian pengurus secara sepihak, Kamis (29/2/2024).
Namun demikian, Sutardi mencatat, tidak semua pengurus yang direshuffle hadir saat rapat pleno berlangsung. Dua di antaranya, yaitu Niko dan Yayan, tidak bisa hadir dalam kesempatan rapat tersebut.
Sutardi juga menegaskan, salah satu alasan untuk melakukan reshuffle adalah karena Ketua Harian KONI terlibat dalam cabang olahraga (Cabor), melanggar aturan yang mengatur tentang rangkap jabatan.
“Ada aturan yang melarang unsur pimpinan untuk rangkap jabatan dengan Cabor. Hal ini menjadi alasan Ketua Harian KONI dimasukkan dalam daftar reshuffle,” ujarnya.
Selain itu, pertimbangan lain dalam pergantian pengurus adalah menghadapi sejumlah agenda besar seperti Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) dan Pekan Olahraga Nasional (PON)
“Mereka yang hadirnya minim dan sering melakukan kesalahan terkena evaluasi, harus mengalami reshuffle,” ungkapnya.
Sutardi juga menekankan, keputusan untuk melakukan reshuffle tidak semata-mata berdasarkan kehadiran, melainkan juga terkait dengan sumbangsih pemikiran dan gagasan dari pengurus tersebut untuk kemajuan prestasi olahraga.
“Kami meminta mereka untuk menyumbangkan ide-ide mereka demi kemajuan olahraga. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik,” jelasnya.
Ia juga mengutip AD/ART KONI pasal 28 yang menjelaskan bahwa reshuffle dilakukan melalui rapat pleno. “Ketua KONI dapat melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap pengurus yang tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai keputusan pleno,” kata Sutardi.
Terakhir, terkait dengan isu keuangan KONI, Sutardi menyebutkan bahwa sisa anggaran KONI di awal masa jabatannya serta penggunaan anggaran untuk stimulus Cabor dan honor pengurus KONI serta staf sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.
“Dalam keseluruhan dinamika ini, penting untuk diingat bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada kinerja dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kontroversi mewarnai kepemimpinan Sutardi Raharja sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon. Langkah mendadaknya melakukan pergantian sembilan pengurus periode 2023-2027, tanpa konsultasi atau persetujuan bersama, telah memicu kecaman luas dan pertanyaan serius mengenai integritas serta kepemimpinannya.
Kritik tajam datang dari Jayadi, Anggota Bidang Organisasi KONI Kabupaten, yang merasa kecewa berat atas manuver Sutardi melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap pengurus.
Menurut Jayadi, tindakan tersebut tidak hanya melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tapi juga dilakukan tanpa peringatan terlebih dahulu, yang menandakan ketidakhormatan terhadap prinsip dasar organisasi.(Cimot)