Ayumajakuning

Banyak Manfaat Didapat, Pimpinan Ponpes di Kuningan Didorong Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

 

 

 

kacenews.id-KUNINGAN-Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kuningan didorong untuk menjadi peserta  BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi beban penderitaan bagi anggota keluarga yang terkena musibah maupun ditinggalkan.

“Semua orang tentu tidak mau meninggal lebih awal walau akan mendapat santunan, namun masalah berakhirnya usia seseorang tidak bisa ditentukan oleh manusia. Oleh sebab itu, kita hanya bisa berikhtiar sedangkan batas usia telah ditetapkan oleh Allah Swt. Maka dari itu bisa menimpa pada siapa saja, baik bagi usia tua muda maupun muda atas kehendak Allah Swt. Sebagai antisipasi agar anggota keluarga tidak menanggung risiko atau beban setelah ditinggalkan anggota keluarganya, diupayakan kita bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Seksi Pendidikan Diniyah (PD) Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan, KH Ayub Ahmad FA dalam  sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Gedung IPHI Kabupaten  Kuningan, Rabu (28/2/2024).

Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan, jumlah lembaga pendidikan Islam ponpes  di Kabupaten Kuningan mencapai 227 ponpes tersebar di 32 kecamatan. Sehingga jika masing-masing ponpes terdiri dari 3 orang pengurus, maka jumlah tenaga pengajar yang ada di lembaga pendidikan Islam tersebut sebanyak 681 orang, bahkan bisa lebih. Namun untuk tahap awal bagi yang berminat untuk menjadi peserta BPJS, maka lebih cepat akan lebih baik. Selanjutnya tinggal berkomunikasi dengan pihak BPJS untuk memeperoleh kejelasan persyaratan maupun langkah berikutnya.

“Silakan untuk mendaftarkan langsung kepada petugas BPJS Cabang Cirebon yang setiap saat siap memberikan pelayanan bagi para calon pesertanya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Dineu, mengemukakan, terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang didapat oleh pekerja pada saat bekerja.

Kemudian manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan pelayanaan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dari mulai perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya  atau akibat penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

“Program BPJS ini adalah milik pemerintah, selain JKK, ada juga Jaminan Kematian (JKM),  Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” katanya.(Emsul)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button