Finansial

Pemerintah Kembali Perpanjang PPN DTP Rumah Tapak

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah kembali perpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan Rumah Susun (Rusun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar sampai dengan akhir tahun 2024.

Hal itu, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor 7 tahun 2024 yang mulai berlaku 13 Februari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan, pemberlakuan insentif PPN DTP tersebut diberikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli properti oleh masyarakat.
“Transaksi sektor properti merupakan transaksi yang memiliki multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi lainnya, seperti tenaga kerka, perdagangan, material bahan bangunan dan lainnya, ” kata Dwi Jumat, 23 Februari 2024.
“Untuk itu, pemerintah berharap melalui perpanjangan insentif ini akan terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positf terhadap akttivits ekonomi terkait lainnya,” tambah Dwi.
Lebih lanjut Dwi mengatakan, PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar rupiah yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
Contohnya, Tuan X membeli rumah seharga Rp 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan X tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi 5 miliar rupiah. Contoh kedua, Tuan Y membeli rumah seharga 5 miliar rupiah.
“Atas transaksi tersebut, Tuan Y akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 miliar saja. Dengan kata lain, PPN DTP sebesar 11% dikali Rp 2 miliar atau sebesar Rp220 juta,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50%
dari DPP.
Perlu ditegaskan bahwa kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Insentif juga dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.

Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.(Pih)

Related Articles

Back to top button