Nasional

Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 18 Bulan

kacenews.id- INDRAMAYU- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (22/2/2024). Sidang tersebut dalam perkara dugaan kasus penodaan agama.

Sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.

Hal tersebut diungkapkan Rama Eka Darma salah satu Jaksa Penuntut Umum. Dalam pembacaan tuntutannya terdakwa Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama.

Menurut dia, berdasarkan uraian tersebut penuntut umum dalam perkara ini demi keadilan dan kebenaran dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang agar pengadilan negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H Abu Ma’arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 156a huruf a KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua.

Dalam tuntutannya, Rama melanjutkan, meminta majelis hakim untuk memvonis Panji Gumilang dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H Abu Ma’arik dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi tuntutan dari JPU, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.  “Tadi sudah jelas, tinggal nanti tunggu pledoinya aja, nunggu satu pekan,” ujarnya.

Dodi juga mengatakan, tanggapan atas keberatan dari tuntutan JPU akan dijelaskan pada sidang berikutnya yang digelar pada hari Kamis (29/2/2024) pekan depan. “Nanti tanggapan itu akan dijelaskan di pledoi pekan mendatang,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Panji Gumilang atas kasus penistaan agama pada Oktober 2023. Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu beserta sejumlah barang bukti pada Senin (30/10/2023) lalu.(Udi)

Related Articles

Back to top button